Kedua melakukan penghematan sarana dan prasarana kantor seperti memadukan lampu, air dan AC setiap selesai jam kerja.
Ketiga menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.
Keempat tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat seremonial.
"Saya ulangi tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat seremonial seperti rapat-rapat atau paket meeting di luar kota studi banding maupun fokus grup tidak melaksanakan belanja sewa tanaman dan karangan bunga," jelas Isnaini.
keenam mengurangi belanja alat tulis kantor bahan komputer bahan cetak belanja kebersihan dan belanja alat listrik sebesar 40% dari total anggaran.
Ketujuh membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai standar harga regional.
"Itulah Bapak Ibu peserta apel hal-hal yang akan kita lakukan untuk Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025," papar Pj Bupati Bangka. (Rustian Al'Ansori)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI