Bila kotak kosong yang menang berarti kepala daerah akan ditempati Pj Bupati yang diangkat pemerintah melalui keputasan Menteri Dalam Negeri dari PNS dengan jabatan minimal eselon 2a. Â Selain itu bila kotak kosong menang dalam tahun 2025 bakal diselenggarakan Pilkada kembali.(Rustian Al'Ansori)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!