Diakuinya, ada keringan pembayaran  dari pihak BPJS bagi peserta yang menunggak untuk waktu tertentu, namun ia tetap tidak bisa mambayar karena jumlahnya jutaan rupiah sedangkan ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Penghasilannya pasa-pasan.
Ketika ada kabar bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menaikan iuran kelas 3, setelah adanya desakan dari berbagai pihak termasuk anggota DPR RI, bagi Ipan merupakan kabar gembira tapi tidak baginya karena masih ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang memberikan jaminan sosial dibidang kesehatan dari pengalaman saya mendapatkan pelayanan belum sepenuhnya dirasakan memberikan jaminan sosial khususnya bidang kesehatan.
Bagi masyarakat yang belum tersentuh dari pelayanan ini, saya yakin masih ada warga miskin yang tidak terdata belum mendapatkan pelayanan gratis dari BPJS. Bukan karena keteledoran pihak BPJS namun aparat pemerintah yang ada dibawa khususnya pemerintah desa hingga RT dan dusun belum sepenuhnya mendata warga miskin di wilayahnya.
BPJS kesehatan sebagai lembaga jaminan sosial agar tidak terasa tidak sosial kiranya dapat memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan termasuk bagi penunggak iuran, tapi belum pernah menggunakan karena selalu sehat.Â
Salam dari pulau Bangka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H