Pemerintah desa masih ragu-ragu dalam penggunaan dana untuk pendirian Perpustakaan Umum Desa. Wajar saja keragu-raguan itu muncul karena khawatir disalahkan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) hingga jadi permasalahan hukum.Â
Penggunaan ADD untuk pendirian Perpustakaan Umum Desa dibenarkan karena sudah ada petunjuk dari Kementeriaan Desa, namun karena kurangnya sosialisasi dari perangkat daerah yang terkait dengan pemerintah desa sehingga desa-besa tidak mengetahui adanya aturan itu.
Dinas Kerasipan dan Perpustaan (DKP) kabupaten Bangka melakukan sosialisasi ke desa-desa, tidak hanya terkait dengan pembinaan perpustakaan namun juga memberikan pencerahkan kepada pemerintah desa bahwa penggunaan ADD dapat dilakukan untuk pendirian perpustakaan umum desa.Â
Pembinaan Kamis (17/10) dilakukan di desa Dalil, kecamatan Bakam ketika sedang berlangsung musyawarah desa terkait dengan rencana pembangunan desa setempat.
Kepala DKP Â kabupaten Bangka Hj Mina, M.Si menjelaskan, pendirian perpustakaan desa dengan menggunakan ADD dapat dilakukan, namun tidak bisa dilakukan untuk Taman Bacaan Masyarakat (TMB). Di desa Dalil sudah ada TMB untuk itu diharapkan dapat dikembangkan menjadi perpustakaan umum desa.Â
Mina mengatakan, keberadaan perrpustakaan umum di desa tidak hanya sebagai tempat membaca buku saja tapi dengan perpustakaan berbasis inklusi sosial memungkinkan dilakukan berbagai kegiatan diperpustakaan.Â
Bisa dilakukan kegiatan pelatihan yang terkait dengan pertanian, ekonomi kreatif, kesehatan dan lain-lain. Melalui perpustakaan berbasis inklusi sosial ini dapat meningkatkan ketrampilan masyarakat sehingga meningkatkan kesejahteraana masyarakat desa.
Penjelasaaan yang disampaikan kepala DKP kabupaten Bangka mendapat tanggapan positif dari warga setempat yang mengharapkan perpustakaan umum desa itu segera terwujud dan dapat dibangun di dekat PAUD di desa Dalil.Â
Hal serupa juga disammbut baik kepala desa Dalil Mediawan yang akan meranncang pembangunan sehingga terwujudnya pembangunan perpustakaan umum desa.