Terutama benahi KPID yang ada di provinsi di seluruh Indonesia, agar fungsinya lebih berperan dalam pengawasan terhadap kegiatan penyiaran karena tidak hanya ngurusin televisi namun juga radio, belum lagi penyiaran berlangganan. Lembaga penyiaran yang tidak punya izin saya yakin masih ada di daerah-daerah.Â
Seperti di daerah saya di kabupaten Bangka masih ada lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin, sampai sekarang masih beroperasi tanpa ada penertiban seperti misalnya bekerja sama antara KPID dan Lokal Monitor. KPID terkait dengan kontennya, sedangkan Lokal Monitor terkait dengan frekwensinya.
Sebaiknya KPI ngurusin tugas yang diamanahkan Undang Udang tentang Penyiaran. Benahi kewenangan yang ada, perlihatkan kepada masyarakarat eksisnya lembaga ini dengan memberikan pengawasan dan saknsi secara adil.Â
Rana di gital ada regulasi tersendiri yang mengawasi, bila melanggar ada sanksi seperti diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Transaksi Elektonik, serta regulasi lainnya.
Salam dari pulau Bangka.
Rustian Al Ansori
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H