Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Upacara Bukan Ukuran Disiplin ASN

3 September 2019   19:12 Diperbarui: 3 September 2019   19:16 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upacara bendera hari lahir Pancasila di halaman kantor Bupati Bangka (dokpri)

Sudah bertahun-tahun lamanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini juga disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) nelakoni dirinya sebagai peserta upacara, baik itu upacara bendera maupun hanya apel biasa yang dilakukan setiap hari saat memulai pekerjaan pada pagi hari serta apel sore saat mengakhiri jam kerja. Belum lagi ketika masih sebagai pelajar dan mahasiswa seorang ASN menjalani kewajiban sebagai peserta upacara merupakan rutinitas, bila tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi. Ketika menjadi ASN, kembali sanksi itu diberlakukan. 

Hukuman disiplin juga dijatuhkan kepada ASN yang melanggar. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahan dari ringan, sedang hingga berat. Sanksi yang umumnya dikenakan lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda) kepada para ASN nya yakni mengeluarkan aturan pengurangan tambahan penghasilan melalui peraturan yang dikeluarkan pimpinan lembaga, peraturan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kendati sudah ada sanksi itu tetap saja tidak mampu menghentikan ketidakhadiran ASN dalam suatu upacara.

ASN yang tidak melaksanakan upacara akan dikenakan sanksi berarti tidak disiplin. Upacara telah dijadikan parameter seorang ASN disiplin ataupun tidak dalam menjalankan tugas. Atasanpun mengatakan kepada stafnya yang tidak mengikuti upacara dikatakan, " tidak disiplin." Pernyataan itu telah mengalahkan kepatuhan utama seorang ASN dalam menjalan tugas utama sebagai pelayan publik. Akibatnya bagi ASN yang tidak mengikuti upacara dikatakan tidak disiplin, sehingga hasil kerjanya yang sudah baik jadi ternodai. 

Kata pepatah, "hanya karena setitik nila rusak susu sebelanga." Upacara telah dijadikan ritual wajib bagi ASN. Hebohnya ketika upacara Hari Lahir Pancasila tahun 2019 lalu ASN diharuskan melakukan foto selfie bagi mereka yang telah mengikuti upacara. Hal ini dilakukan, hanya karena ASN sudah waktunya liburan yakni cuti bersama Idul Fitri. Mereka yang berada di lokasi tujuan mudik melakukan upacara yang digelar Pemda setempat. ASN melaksanakan perintah itu. 

Saya yakin apa yang dilakukan karena sanksi. Menunjukan pembinaan yang dilakukan kepada ASN melalui berbagai pendidikan dan latihan tidak mampu menanamkan kesadaran disiplin. Tapi tidak semua ASN tidak disiplin. Masih banyak ASN melaksanakan upacara yang didorong karena kesadaran dari diri sendiri.


Upacara jangan dijadikan ukuran untuk menilai seorang ASN, disiplin atau tidak disiplin. Nilailah mereka dari hasil kerja tugas pokok dalam memberikan pelayanan publik. Menurut saya mengikuti upacara merupakan kegiatan pembinaan yang dilakukan kepada ASN. Hukuman cukup diberikan dengan memberikan sanksi sosial yakni mengumumkan di depan ASN yang lain untuk mereka yang tidak hadir. Menjatuhkan sanksi dengan memotong penghasilan tambahan ASN tidak akan membuat kapok untuk tidak mangkir dari upacara. 

Pembuat kebijakan, atasan, pengawas ASN semuanya harus bisa memberi contoh kepada ASN dibawanya sehingga bisa menjadi panutan ASN yang lain. Tidak menjadikan ASN sebagai obyek kepentingan politik bagi para pemangku jabatan politik. Terutama saat usai libur lebaran Idul Fitri sering sekali para Bupati, Walikota, Gubernur melakukan sidak ke instansi terkait untuk kosumsi media massa. 

Momentum inilah ASN dipermalukan secara terbuka, kadang dibentak karena pelayanan tidak baik dan yang tidak hadir khususnya yang tidak mengikuti upacara saat usai lebaran dimulainya masuk kerja kembali. Sedangkan ASN yang sering bolos dihari lainnya dibiarkan.

Sanksi pemotongan insentif bagi ASN yang tidak mengikuti upacara kesannya pendapatan ASN dari gaji dan pendapatan lain-lain hanya untuk membayar upah mengikuti upacara. Lembaga yang menaungi ASN jangan pernah berhenti untuk melakukan pembinaan terhadap ASN. Ancaman sanksi bukan pembinaan, tapi hanyalah untuk menakut-nakuti ASN yang tidak disiplin agar dipaksa untuk disiplin bukan untuk mendorong kesadaran yang dapat keluar sendiri dari sanubari ASN. 

Sanksi itu dibutuhkan untuk ASN yang mengabaikan tugas pokoknya, bukan karena tidak mengikuti upacara yang menjadi fokus sanksi dijatuhkan. Upacara itu bagian dari kegiatan pembinaan, ya terus saja upacara dengan terus melakukan pembinaan hingga lahir kesadaran sendiri ASN untuk disiplin.

Salam dari pulau Bangka.

Rustian Al Ansori.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun