Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Izin Mendagri karena Belum 6 Bulan Menjabat, Bupati Bangka Lantik 46 Pejabat

1 Januari 2019   10:04 Diperbarui: 1 Januari 2019   10:17 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bupati Bangka Mulkan Melantik 46 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bangka

Bupati Bangka Mulkan melantik dan mengambil sumpah jabatan 46 pejabat admistratur dan fungsional di lingkunagn Pemkab Bangka, Senin (31/12) di ruang Rapat Kantor Bupati Bangka di Sungailiat.

Pejabat yang dilantik tersebut meliput pejabat eselon 3 dan 4, serta pejabat fungsional, yang dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri dalam Negeri karena jabatan sebagai Bupati Bangka belum genap 6 bulan dijabat Mulkan.

Kesempatan itu Bupati Bangka Mulkan mengajak, para pejabat untuk mengedepankan semangat kerja dan etos kerja yang tinggi, tanpa keduanya tidak akan dapat melaksanakan program yang sudah direncakan dengan baik.

Sedangkan kepada pejabat baru dilantik yang sudah menandatangani kontrak, menurut Mulkan selama ini belum pernah dilakukan tapi karena menginginkan ke depan para pejabat Pemkab Bangka  memiliki tanggungkawab, untuk itu adanya fakta integritas.

Ia mengingatkan bagi pejabat yang dilantik jangan berbangga diri, apa bila para pejabat yang dilantik tidak dapat melaksanakan tugas sesuai yang diharapkan akan diroling kembali sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani, ada beberapa item dalam perjanjian itu yang harus ditaati dan bagi OPD yang belum nenandatangani fakta integritas, terutama Lurah dan Camat juga akan hal serupa.

Mulai tanggal 2 Januari 2019, Bupati mengharapkan para pejabat untuk berbenah diri, " jangan sampai pada bulan - bulan berikutnya adalah kewenangan Bupati dan Baperjakat, tanpa lagi memohon persetujan yakni pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dalam pengangkatan pejabat kembali dilakukan penggantian."

Kepada Kepala OPD Ia juga minta untuk membina bawahannya agar tidak oper akting, seolah - olah dialah yang hebat, yang paling pandai, sehingga tidak mengindahkan aturan - auturan yang ada.

Menurut Bupati Bangka Mulkan, mutasi jabatan bersifat promosi dalam organisasi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta merupakan hal biasa. Pelantikan jabatan ini dalam rangka mengisi beberapa jabatan yang kosong, ada PNS yang pensiun, adanya perubahan struktur organisasi dibeberapa perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangka, untuk memperlancar tugas - tugas pemerintahan serta mengoptimalkan pelayanan publik.

"Pelantikan yang dilakukan sekarang adalah kebutuhan mendesak, belum semua jabatan kosong terisi dalam pelantikan ini, karena sebelum kurun waktu enam bulan setelah pelantikan bupati, penggantian pejabat harus mendapat persetuan Kementerian Dalam Negeri. Menteri akan melakukan secara selektif terhadap pejabat yang benar - benar urgent hal ini agar dimaknai dalam sudut pandang kepentingan organisasi. ," ujarnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai di lingkungan Pemkab Bangka juga dihadiri sekda Bangka Akhmad Mukhsin dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka. (Rustian Al Ansori)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun