Kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura)  Bukit Soeharto  di Kalimantan Timur telah rusak karena penambangan ilegal. Kandungan batu bara telah menggoda para penambang ilegal. Bagi saya sudah tidak heran lagi, karena kegiatan penambangan ilegal di daerahku kabupaten Bangka juga demikian. Bila di Bukit Soeharto batu bara, bila di Bangka penambangan Timah.
Aturan sudah jelas, untuk Tahura sudah ada peraturan perundang-undangan, sudah ada yang mengatur termasuk Undang Undang Lingungan Hidup. Tambah prihatin lagi kegiatan penambangan tidak jauh dari jalan raya, serta dekat dengan pos kepolisian.Â
Pertanyaannya, mengapa aparat kepolisian melakukan pembiaran? Menimbukan dugaan yang macam - macam hingga kecurigaan, kegiatan penambangan ilegal itu karena di lindungi oknum aparat.
Jelas, terjadinya penambangan ilegal di Bukit Soeharto karena tidak adanya penegakan hukum ( low enforcement ) baik oleh Pemerintah Daerah setempat maupun aparat penegak hukum lainnya. Pengalaman di daerah saya juga demikian, para penambang timah ilegal selalu main kucing - kucingan hingga terang terangan. Â
Penertiban dilakukan Satpol PP hingga penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap para penambang ilegal, hingga bos besar (pemodal ) penambang ilegal itu. Walaupun sudah ada yang  dijebloskan ke penjara, tetap saja tidak ada kapok-kapoknya. Fasilitas umum, jalan raya, hutan lindung, aliran sungai, rumah penduduk tidak terlepas dari ancaman kegiatan penambangan timah di daerahku.
Sepertinya sama saja dengan di Bukit Soeharto bahwa kandungan batu bara, timah, emas dan lain - lain seperti gula yang dikerubuti semut. Semut itu berbagai macam latar belakang dari yang tampak yakni para penambang, hingga yang tidak tampak. Mereka yang tidak tampak inilah perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh aparat penegak hukum.Â
Di negeri ini sudah ada berbagai lembaga yang dibentuk untuk penegakan hukum dari kepolisian, kejaksaan, TNI, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK hingga tum Saber Pungli. Tampaknya yang terjadi di Bukit Soeharto belum tersentuh, atau mungkin enggan  disentuh aparat penegak hukum.
Kegiatan penambangan ilegal itu banyak uang yang mengalir, karena mereka tidak membayar pajak seharusnya sudah selayaknya KPK untuk turun tangan guna menyelidiki kemana aliran dana itu. Kegiatan penambangan belum tersentuh KPK, Tidak hanya penambangan ilegal yang jelas-jelas melakukan pelanggaran, namun hasil tambang legal yang dilakukan BUMN maupun mitranya perlu juga dilakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan sehingga tidak banyak negara di rugikan.
Temuan tim investigasi Kompas di Bukit Soeharto terhadap kegiatan penambangan ilegal yang menyebkan 71% lahan mengalami kerusakan telah menjadi lahan kritis. Penambangan itu buas, tega merusak alam walau dilindungi undang -undang, namun tidak  dilindungi pelaksana undang - undang. Penegakan hukum yang dibutuhkan saat ini, KPK sebaiknya turun tangan untuk menyelusuri aliran dana kegiatan penambangan ilegal.
Salam dari pulau Bangka
Rustian Al Ansori
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI