Terseilip dalam peristiwa itu ada kepala daerah dalam kasus korupsinya terlibat dalam jual beli jabatan kepada ASN. Oknum pembina Korpri di daerah telah mejadikan jabatan sebagai obyekan.
Hal itu memungkinkan terjadi, karena UU ASN membuka peluang itu. Setiap kali dilakukan lelang jabatan, tim seleksi memilih tiga calon yang memiliki nilai tertinggi.Â
Selanjutnya Kepala Daerah memilih sendiri siapa yang layak ia pilih. Lelang tidak berdasarkan nilai tertinggi. Peluang terjadi perundingan dan transaksional, sangat besar antara kepala daerah dan calon pejabat tinggi.
Korpri telah kehilangan panutan, khususnya beberapa daerah yang Kepala Daerahnya terjerat permasalahan hukum. Sedikit renungan di HUT Korpi ke 47, agar lebih berperan lagi dalam membangun korps, pembinaan mental, pembinaan kemampuan sehingga anggota Korpri lebih profesional dan tidak terjerat permasalahan korupsi dan kasus hukum lainnya. Selamat ulang tahun Korpri.
Salam dari pulau Bangka.
Rustian Al Ansori
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H