Wakil Bupati Bangka Sampaikan RAPBD 2019
Setelah disepkatinya KUA dan PPAS kabupaten Bangka tahun anggaran 2019 pada tanggal 15 September 2018 yang lalu dan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA ) yang telah disampaikan oleh seluruh OPD maka Tim Anggaran Pemda ( TPAD ) telah dapat menyusun rancangan Perda APBD 2019 berikut nota keuangan.
Untuk selanjutnya Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( RPBD ) tahun 2019, Senin (5/11) di rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Parulian Napitupulu, dihadiri 24 anggota dewan serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala OPD dan utusan organisasi wanita.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan. RAPBD 2019 memiliki makna yang sangat strategis, karena merupakan pondasi dasar dalam pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan sesuai dengan visi, misi dan platform Pemkab Bangka yang baru, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) Â 2005 - 2025.
RAPBD tahun 2019 merupakan tahap pembangunan tahun ketiga RPJPD 20015 - 2019, dalam priode pembangunan ini difokuskan kepada reformasi ekonomi, menuju perekonomian yang berbasis unggulan, kompetitif, peningkatan nilai tambah ( value Added ) dari sektor - sektor unggulan daerah melalui pembangunan industri berbasis klaster dalam upaya membangun daya saing industri yang berkelanjutan.
Dijelaskannya, pada RAPD tahun 2019 ini, terdapat beberapa kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan adalah penganggaran gaji untuk CPNS baru sebanyak sekitar 250 orang, kenaikan gaji PNS lebih kurang 5%, dan rencana penerapan tunjangan kinerja, serta kebijakan daerah yaitu pelaksanaan 5 hari kerja.
" Beberapa hari yang lalu tepatnya Jumat 2 Nopember 2018 telah diumumkan rincian APBN oleh Kementerian Keuangan RI, yang antara lain memuat informasi tentang besaran pagu Dana Alokasi Umum ( DAU ), Dana Alokasi Khusus ( DAK ), Dana Alokasi Khusus non fisik ( DAK non fisik ), Dana Insentif Daerah, Dana Bagi Hasil ( DBH ) dan dana desa.
Menurutnya, secara umum terjadi peningkatan pendapatan dibandingkan tahun lalu namun dengan keterbatasan waktu, pada saat penyampaian Raperda ini baik pendapatan dan belanja diatas belum dapat dimasukkan dalam Raperda. Sedangkan postur Raperda APBD masih mengacu pada hasil kesepakatan KUA dan PPAS yang lalu. Walaupun terdapat peningkatan pendapatan dari dana transfer.
" Kita harus berhati - hati dan bijaksana dalam penganggarannya karena pendapatan tersebut bersifat dinamis, artinya pendapatan tersebut sewaktu - waktu dapat berkurang atau bertambah sesuai dengan realisasi Pendapatan APBN," kata Syahbudin.
Diungkapkannya, strategi kebijakan fiksal dalam RAPBD 2019 meliputi, meningkatkan konsolidasi fiskal untuk mempertahankan kesinambungan fiskal, menjaga defisit anggaran agar berada dibawah 5% dari target anggaran pendapatan, meningkatkan kapasitas fiskal dari berbagai sumber penerimaan, mengendalikan dan meningkatkan efisiensi belanja daerah, memberikan stimulus guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, melanjutkan reformasi administrasi PAD, mempertanjam perioritas alokasi anggaran belanja daerah dan mengoptimalkan pembiayaan defisit anggaran dengan biaya dan tingkat resiko yang rendah.