Waktu regestrasi kartu prabayar akan berakhir. Regestrasi kartu pra bayar saya tertunda karena saat regestrasi ke 4444 dinyatakan, "Maaf, data NIK yang anda masukkan salah. Mohon cek data diri anda lakukan kembali proses regestrasi". Demikian SMS balasan yang saya terima.
Kok bisa ya Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) salah? Jangan-jangan KTP-el saya aspal yakni asli tapi palsu. Berulang-ulang dicoba regestrasi tetap saja tiak bisa. Saya ke gerai salah satu kartu prabayar untuk mendapatkan informasi.
"Bapak harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk memperbaiki NIK KTP bapak," kata petugas di gerai tersebut.
Saya pun ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka di Sungailiat. Petugas di Dinas Dukcapil mempersilakan saya ke bagian perekaman KTP-el. Di tempat perekaman KTP-el, nomor KTP dicek petugas ternyata bukan terjadi kesalahan NIK, tetapi EKTP-el saya belum konek ke server KTP-el di Kementerian Dalam Negeri. Kok bisa begitu?
Petugas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya berpesan, konek KTP-el saya telah disambungkan ke serper di pusat bisa dipergunakan 24 jam setelah disambungkan di sistem aplikasi. NIK saya tidak salah dan tidak ada perubahan.
Pengalaman ini mendapatkan informasi baru tentang KTP-el yang saat ini kasus hukumnya sedang bergulir di pengadilan, ternyata KTP elektronik saya belum elektronik. Setelah dilaporkan ke Dinas Dukcapil baru KTP elektronik saya benar-benar elektronik, terungkap gara-gara melakukan registrasi katru prabayar.
Salam dari Pulau Bangka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H