Selain itu diminta untuk mendata anak putus sekolah usia hingga 15 tahun, serta ibu hamil beresiko tinggi guna menjaga agar ibu hamil dan bayinya dapat selamat dalam persalinan.
Untuk bayi yang baru lahir Pemkab Bangka juga memiliki program Bang Muda atau Bangka Mudah Mendapat Akta kelahir.
Anak yang baru lahir di kabupaten Bangka segera diterbitkan akta kelahiran, termasuk warga kabupaten Bangka yang meninggal dunia juga mendapatkan santuan dari Pemkab Bangka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H