Selalu Ada masalah setiap tahunnya dalam pelayanan haji. Musim haji tahun 2016 ini yang terjadi yakni diantaranya masalah keterlambatan keluarnya visa jemaah calon haji. Ada juga yang tidak sabar karena lamanya menunggu antri baru bisa ke Tanah Suci, dengan menempuh jalur ilegal dimana ditemukan WNI menggunakan paspor palsu di Philipina.
Kondisi ini kembali jemaah ditutuntut harus bersabar. Namun kata – kata sabar jangan menjadi senjata bagi Kementerian Agama maupun petugas haji untuk meredam permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan haji. Berbagai ekspresi diungkapkan para jemaah ketika menghadapi pelayanan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Komunikasi yang baik, dengan menjelaskan kondisi sebenarnya oleh panitia haji kepada jemaah serta komunikasi yang tidak terputus dari ketua kloter dengan anggota rombongan akan dapat membuat jemaah lebih sabar dan mengantisipasi tidak terjadinya gejolak.
Tidak cukup di Tanah Air saja permasalahan akan dihadapi para jemaah. Berada di Tanah Suci permasalahan juga akan dihadapi, dari permasalahan pemondokan, transportasi, makanan dan lain – lain. Jemaah berhak menuntut, setidaknya mempertanyakan kepada panitia hajÃ. Demikian pula panitia hajà dalam hal ini Ketua Kloter dapat menjembatani serta proaktif untuk berkoordinasi dengan sektor dan Daerah Kerja (Daker) baik di Jedah, Madinah maupun Mekkah.
Waktu itu dari hasil pemantauan ditemukan berbagai permasalahan baik itu makanan, ketersediaan air yang kurang dan berbagai permasalahan lainnya. Hal ini terlambat di atasi karena kurang pedulinya dan lambannya panitia yang menyertai jemaah haji ( petugas kloter) dari daerah masing – masing melaporkan permasalahan tersebut ke Sektor maupun Daerah Kerja (Daker) Mekkah. Ketua Kloter dalam hal ini tugas pokoknya memberikan pelayanan lepada jemaah, mengabaikan tugas pokoknya memberikan pelayanan, namun bersikap seperti jemaah.
Pelayanan yang kurang baik yang dirasakan jemaah selama di Tanah Suci, tidak semuanya dapat diterima dengan pasrah karena kesabaran yang tinggi. Gejolak juga sempat terjadi, sebagai contoh pada tahun 2008 kondisi transportasi di Mekkah Sangat buruk, sempat terjadi protes keras dari jemaah sehingga terjadi tindak kekerasan yang dilakukan salah satu jemaah di salahsatu sektor di Mekkah. Akibatnya petugas hajà mengalami cidera dan diselesaikan pihak Daker. Hal seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi pada pelayanan hajÃ.
Kurangnya pelayanan yang diberikan kepada jemaah, akan membuat kurang nyamanannya para jemaah yang juga akan mempengaruhi secara mental maupun fisik,
Sebelum berangkat ke Tanah Suci, jemaah calon haji sudah dibekali tata cara pelaksanaan ibadah dan pemahaman tentang kondisi di Arab Saudi. Namun masih kurangnya pembekalan tentang menghadapi permasalahan kejiwaan. Mengingat kasus gangguan jiwa selalu ada setiap musim haji yang ditangani Balai Pengobatan Haji Indonesia ( BPHI ), dengan menyiapkan tenanga dokter jiwa.
Kodisi di Tanah Suci yang jauh berbeda dengan di Tanah Air. Tidak semua jemaah dapat menyesuaikan diri. Hari – hari penuh dengan ibadah, tidak semua jemaah dapat menerima bila pelayanan yang diberikan Panitia Penyelenggera Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Komunikasi yang baik antara pendamping kloter dengan jemaah sangat menentukan kelancaran jemaah melaksanakan ibadah haji. Kementerian Agama sudah sangat terbuka dalam penyelenggaraan haji.
Pelaksanaan pelayanan ibadah haji diantaranya didasari UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadan HajÃ, UU``No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Jemaah dalam mendapatkan pelayanan haji dilindungi undang undang. Termasuk jemaah dalam mendapatkan informasi.