Setelah arahan dari rektor maupun wakil rektor, dilanjutkan dengan tandatangan kontrak, diatas materai. Dengan demikian, maka secara legal, sah dimata Hukum.
Acara ditutup dengan Foto Bersama antara peserta Penerima Hibah dengan pihak Rektorat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!