Sebab awal pembentukan dasar hukum negara Indonesia memang sudah menjadi perdebatan apakah dasar negara Indonesia berlandaskan syariah atau tidak. Hal ini mengingatkan kita bagaimana usaha Ulama memperjuangakan The Djakarta Charter atau piagam Jakarta yakni pada sila pertama, ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya.Â
Namun beberapa kalangan memprotes kalimat ini dan menolak negara berlandaskan agama tetapi menjadi negara bangsa. Akhirnya disepakati sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa".
Bung Hatta dalam bukunya Sekitar Proklamasi (1970) "Pada waktu itu kami menginsyafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dan menggantikannya dengan berbunyi "ketuhanan yang maha esa". Hal-hal yang mengenai syariat Islam yang berhubungan dengan kepentingan Umat Islam menurut hatta dapat diajukan kembali kepada DPR dan diatur dalam bentuk undang-undang".
Saya membayangkan semangat Piagam Jakarta menjadi spirit dalam Ijtima' Ulama IV dengan kembali memperjuangkan landasan syariah dalam bernegara. Bahwa memperjuangkannya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia, apalagi sampai dicap sebagai kelompok yang radikalis.
Memang sebagian tokoh nasional masih memandang sebelah mata dari hasil Ijtima' Ulama dan berpendapat bahwa mereka adalah kumpulan ulama sakit hati karena jagoannya kalah dalam pilpres namun sebenarnya Ijtima' Ulama tidak bisa dipandang remeh karena dibelakangnya ada umat Islam dari alumni 212 yang mendukung.Â
Mengutip pendapat Rocky Gerung "gerakan 212 bukan permainan politik Prabowo, tidak memperoleh legitimasi di Monas, gerakan 212 merupakan teks sosial bangsa ini yang jauh hari sebelum dasar negera ini ada mereka perjuangkan yang disebut Piagam Jakarta".
Menarik mengikuti perkembangan dinamika bangsa ini. Apalagi setelah digulirkan lagi wacana perjuangan NKRI bersyariah tentu akan menjadi prokontra di masyarakat. Diterima atau tidaknya konsep ini pasti bermuara di masyarakat dan perjuangan ulama harus sesuai dengan koridor hukum yang ada di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H