Mohon tunggu...
Rustan Ibnu Abbas
Rustan Ibnu Abbas Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Trainer

Suka nulis , Trainer Sales, Cinta Islam, Pembelajar dari nilai kehidupan Silahkan kunjungi Blog saya di www.rustanibnuabbas.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Eks Koruptor bisa Nyaleg, Rakyat Sudah Cerdas Memilih

15 September 2018   09:37 Diperbarui: 15 September 2018   10:18 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://jambilink.com

Putusan Mahkama Agung (MA) untuk membolehkan mantan koruptor untuk mendaftarkan diri menjadi caleg, merupakan langkah mundur dan mencederai semangat pemberantasan korupsi serta menyakiti rasa keadilan masyarakat. Sebelumnya KPU sudah menetapkan untuk menolak eks koruptor untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif sesuai aturan KPU pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Ternyata peraturan ini tidak diterima begitu saja oleh mantan koruptor yang ingin kembali mencicipi nikmatnya menjadi wakil rakyat yang terhormat. Mereka mengajukan untuk meninjau kembali aturan larangngan eks koruptor menjadi bacaleg dan hasil bisa kita saksikan MA ternyata memutuskan membolehkan para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD. untuk mendaftar jadi caleg lagi. Rupanya semangat KPU yang ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN harus tersandung lagi dengan putusan yang ditetapkan MA.

Krisis Kader Partai yang Bersih

Disisi lain partai pengusung napi eks koruptor juga dipastikan mengalami krisis kader yang bersih. Artinya pengkaderan selama ini tidak berjalan di partai atau boleh jadi justeru partailah yang membutuhkan para calon legislatif mantan koruptor ini karena memiliki power berupa pengaruh ketokohan serta kekuatan keuangan yang kuat. Para koruptor inilah yang mungkin paling banyak menyumbang uang untuk operasional partai.

Partai yang tidak jalan sistem pengkaderannya akan merekrut siapa saja yang penting setuju dengan asas partai dan memiliki sumbangsi materi untuk partai, tidak peduli dia merupakan mantan penjahat kelas kakap apalagi hanya mantan koruptor. Sebab koruptor di Indonesia sudah tidak memiliki urat malu. Terbukti ketika tersangka kasus korupsi 41 anggota DPRD Kota Malang masih bisa melambaikan senyum dan ekspresi bahagia walau pun mereka ditangkap.

Sistem perekrutan partai politik hanya mengandalkan kartu anggota. Partai sedikit memiliki kader yang loyal. Sehingga partai politik hanya dijadikan sebagai batu loncatan untuk meraih kekuasaan. Maka tak heran banyak anggota partai yang dianggap kader dengan mudahnya menjadi kutu loncat karena ambisi meraih kekuasaan tidak terpenuhi di partainya saat ini.

SKCK untuk Mencari Kerja

Logika masyakat kecil juga tidak bisa menerima mantan koruptor menjadi calon legislatif pada pemilihan umum tahun2019. Sebagai perbandingan para pencari kerja saja untuk bisa mendapatkan pekerjaan harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi melamar pekerjaan.

Bila melakukan kejahatan atau tindakan criminal dipastikan SKCKnya tidak akan keluar. Artinya dia tidak akan mendapatkan pekerjaan yang dilamarnya. Namun logika politik ternyata berbeda. Bahkan mantan pelaku kejahatan besar seperti korupsi pun masih diberi kesempatan untuk mencalonkan diri sebagi wakil rakyat. Anggota dewan yang menyuarakan aspirasi rakyat dan salah satu aspirasi  rakyat yang sampai sekarang masih belum menunjukkan penurunannya adalah kasus korupsi. Mantan koruptor menyuarakan anti korupsi luar biasa namun kekhawatirannya adalah justru mantan koruptor akan melindungi calon koruptor lainya yang belum terendus KPK.

Pertanyaan besar adalah sebegitu kurangkah bakal calon legislatif yang bersih sampai harus mencalonkan mantan koruptor? dari 250 Juta penduduk Indonesia. Saya yakin masih banyak yang bersih dan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tinggal mencari siapa calon legislatif yang bersih dan berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat yang diwakilinya.

Masyarakat Sudah Cerdas Memilih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun