Dari yang kita tahu jalanan perkotaan yang ramai hingga lingkungan perumahan yang tenang, suara bising knalpot brong seakan menjadi pemandangan yang tak terhindarkan. Suara menggelegar yang dihasilkan oleh modifikasi knalpot ini tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga bisa menimbulkan dampak negatif untuk lingkungan sekitar
Dampak Negatif Knalpot Brong :Â
- Gangguan Kesehatan: Kebisingan yang dihasilkan knalpot brong dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pendengaran, stres, gangguan tidur, hingga meningkatkan risiko penyakit jantung.
- Polusi Suara: Knalpot brong menjadi salah satu penyumbang utama polusi suara di lingkungan perkotaan. Polusi suara ini dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat dan mengganggu konsentrasi.
- Pelanggaran Peraturan: Penggunaan knalpot brong jelas melanggar peraturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi. Modifikasi knalpot yang tidak sesuai standar dapat membahayakan pengendara sendiri dan orang lain.
- Dampak Lingkungan: Selain polusi suara, knalpot brong juga dapat berkontribusi pada polusi udara karena emisi gas buang yang lebih tinggi.
Kita bisa liat dampak diatas sangat merugikan orang-orang sekitar, akan tetapi meski merugikan orang pengguna motor yang berknalpot brong tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya dan ada beberapa alasan kenapa knalpot brong dilarang penggunaannyaÂ
Alasan Pelarangan Knalpot Brong :
- Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Umum: Pelarangan knalpot brong bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
- Melindungi Kesehatan Masyarakat: Dengan mengurangi kebisingan, risiko terjadinya gangguan kesehatan akibat polusi suara dapat diminimalisir.
- Menjaga Kualitas Lingkungan: Pelarangan knalpot brong merupakan salah satu upaya untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan mengurangi polusi udara.
Dan sebenarnya penggunaan knalpot brong ada aturannya untuk setiap motor dengan cc tertentu seperti, dalam Peraturan Menteri tersebut, dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc -- 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB. Ketentuan ini mengacu pada global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
Dan kita simpulkan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Oleh karena itu, pelarangan penggunaan knalpot brong merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menegakkan peraturan ini dan mewujudkan lingkungan yang tenang dan bebas dari polusi suara.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H