Atas perbuatannya, Andrew dan kelima rekannya dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Keenamnya juga akan menjalani rehabilitasi sebab dari hasil asesmen mereka masuk dalam kategori adiksi sedang.
Wakapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Andrew Andika akan menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba ini.
"Semuanya berdasarkan aturan kami lakukan asesmen di BNNP, dari hasil asesmen tersebut menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori adiksi sedang," tutur Teuku Arsya.
 Andrew akan direhab bersama 5 orang temannya.Â
"Sehingga nantinya ke depan kami akan merehab terlebih dahulu terhadap 6 orang ini sambil nanti kita melihat perkembangan lebih lanjut dari rumah rehab tersebut," tambah Teuku Arsya.
Apa yang akan terjadi selanjutnya? Apakah AA dan kawan-kawannya akan melanjut menggunakan sabu? Apa dampak akibat kasus ini terhadap AA? Only time will tell, hanya waktu yang bisa menjawab.
Sekian dari saya pada hari ini, dan terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H