KPU RI UMUMKAN PARTAI POLITIK YANG MEMENUHI VERIVIKASI ADMINISTRASI
Rusmin Mawo Rema. Kompasiana.Com,.Sebagai partai peserta Pemilu 2024 KPU RI umumkan 18 Partai Politik yang lolos verivikasi adminitrasi,hal itu di umumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Hasil verivikasi adminstrasi itu sebagaimana tertuang dalam Pengumuman No 9 /PL.011-Pu/05/22.
Berdasarkan laman resmi KPU,sebelumnya ada 18 Partai dari 20 Partai Politik yang ikut melakukan perbaikan administrasi sudah dinyatakan lolos untuk ketahap selanjutnya yaitu verivikasi vaktual yang akan mulai berlangsung Sabtu 15/10 mendatang.
18 Partai Politik yang lolos hasil verivikasi administrasi tersebut yaitu:
1.Partai Amanat Nasional
2.Partai Bulan Bintang
3.Partai Buruh
4.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5.Partai Demokrat
6.Partai Garda Perubahan Indonesia
7.Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8.Partai Gerakan Indonesia Raya
9.Partai Golkar
10.Partai Hati Nurani Rakyar
11.Partai Keadilan Sejahtera
12.Partai Kebangkitan Bangsa
13.Partai Kebangkitan Nusantara
14.Partai Nasdem
15.Partai Perindo
16.Partai Persatuan Pembangunan
17.Partai Solidaritas Indonesia
18.Partai Ummat
KPU menyatakan 18 partai politik yang lolos verivikasi tersebut sebgai calon peserta Pemilu 2024 empat diantaranya adalah partai baru.Yakni Partai Buruh,Partai Kebangkitan Nusantara,Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Ummat.
Sementara itu ada enam partai politik yang dinyatakan tidak lolos verivikasi administrasi.yaitu
1.Partai PRIMA
2.Partai PKPI
3.Parsindo
4.Partai Republik
5.Partai Republiku Indonesia
6.Partai Republik Satu
Dari hasil informasi yang diliput keenam partai ini dinyatakan tidak lolos verivikasi.Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Partai PRIMA salah sati partai yang tidak lolos tersebut ,akan melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan ,Pihaknya akan melayangkan gugatan ke Bawaslu dalan kurun waktu 3x24 jam mendatang setelah mendapatkan berita resmi dari KPU
"Kami yakin Bawaslu akan menerima gugatan Kami ,karena berdasarkan data yang kami miliki,dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan bahkan melebihi syarat minimal"ungkap Jabo kepada kantor berita Politik RMOlL ,Jumad 14/10
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H