Dalam peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomer 15 tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru ,Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah adalah :
 # Mengelola kelas yang menjadi tanggung jawab.
# Berinteraksi dengan orang tua / wali wali peserta didik.
# Menyelenggarakan administrasi kelas .
# Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik.
# Membuat catatan khusus tentang  peserta didik.
# Mencatat mutasi peserta didik.
# Mengisi dan membagi buku laporan penilian hasil nelajar.
 Dalam pengolahan kelas wali kelas  tugas pokoknya :
1. Mewakili orang tua dan kepala sekolah dan lingkungannya.
2.Meningkatkan ketakwaan Terhadap Tuhan yang maha esa.
3.Membantu proses pengembangan keterampilan dan kecerdasan siswa.
4.Mengetahui keadaan siswa ,baik masalah pelajaran dan karakter siswanya.
5.Menyelengarakan administrasi kelas ,antara lain : Membuat visi dan misi kelas dan tujuan sekolah.
6.Menyusun dan pembuatan statistik kelas.Tiap bulanya untuk melihat kondisi proses belajar mengajar siswa.
7.Mencatat apabila siswanya ada mutasi .
8.Penyusun laporan pelaksanaan proses belajar dan mengajar.
9Pengumpulan nilai dari masing guru yang mengampuh.
10. Menyusun laporan tugas wali kelas ke kepala sekolah.
11.Penilai ,adalah menerima dari Garu - guru yang langsung di nilai dan di tulis di rapot.
 Membentuk karakter siswa ,contohÂ
 Sederhana yaitu : karakter bersihÂ
Berawal dari seorang wali kelas mendesain dan membuat peraturan serta prosudur menjaga kebersihan hingga menjadi kebiasaan.jika pembuatan pola ini berhasil .Maka yang akan terjadi adalah akan ada perasan tidak nyaman jika tidak bersih .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H