Mohon tunggu...
Rusli Sucioto
Rusli Sucioto Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Amatiran

Masih banyak hal yang indah buat ditulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Riau Kembali Diselimuti Kabut Asap, Siapa Mesti Tanggung Jawab?

28 Agustus 2016   16:26 Diperbarui: 29 Agustus 2016   00:01 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah menyelimuti kota Dumai, hari ini kabut asap mulai menyelimuti Pekanbaru. Tercatat jarak pandang di Pekanbaru hanya sekitar 2,3 km, sedangkan di Dumai lebih parah dengan jarak pandang hanya 1 km.

Kabut asap sekarang bahkan dikabarkan telah mengepung negara tetangga, Singapura. Kebakaran hutan di Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Bengkalis dan Siak hingga sekarang ini belum bisa dipadamkan. Cuaca kemarau yang menyengat membuat Satgas Karhutla yang juga dibantu unsur TNI, Polri, hingga relawan penduduk setempat kewalahan. 

Kabut asap yang kembali mendera seakan membuat bencana tahun lalu terulang. Masyarakat sebagian Sumatera dan Kalimantan harus hidup di dalam kepungan asap yang membuat mereka harus mengidap ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut). Cuaca kemarau di bulan Agustus - September membuat bara api sangat susah dipadamkan.

Tanah gambut yang menyembunyikan bara api hingga kedalaman 10 meter kapan saja bisa kembali menyala meskipun bagian atas tanah telah padam disiram Satgas Karhutla.

Terjadinya kebakaran hutan tentu bukan faktor alam semata. Faktor kesengajaan dan perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab adalah penyebab utama terjadinya kebakaran hutan. Selain itu penegakan hukum yang lemah terhadap perusahaan yang terlibat kasus ini terlihat sangat lemah. Sesuai pernyataan Menteri LKH Siti Nurbaya beberapa hari lalu, tercatat 15 kasus pembakaran hutan tahun lalu telah diberhentikan penyelidikan oleh Kepolisian di Riau.

Juli lalu, sangat ironis melihat Polda Riau mengeluarkan surat SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap 15 perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dengan alasan tidak terdapat unsur kesengajaan. Kapolda Riau hanya memberi pernyataan bahwa hal itu bukan wewenang dia, melainkan wewenang penyidik. Masyarakat diminta untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui Direskrim dan Bid Humas.

Lemahnya penegakan hukum pembakaran hutan juga dapat kita lihat di Sumatera Selatan bulan Januari 2016 lalu, hakim Parlas Nababan sanggup menolak gugatan Kementerian LHK terhadap PT. BMH. Gugatan sebesar 7,9 triliun ditolak oleh hakim dengan alasan tidak ada tuduhan yang bisa dibuktikan. Hasil laboratorium menunjukkan tidak ada indikasi tanaman rusak setelah dibakar, bahkan tanaman akasia dapat tumbuh dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian ekologi.

Jarak Pandang di Pekanbaru Hanya 2 Kilometer (dokpri)
Jarak Pandang di Pekanbaru Hanya 2 Kilometer (dokpri)
Melihat fenomena penegakan hukum yang lemah terdapat pelaku pembakaran hutan saat ini, maka dapat dipastikan bencana kabut asap akan kembali terulang seperti tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat sepertinya sudah paham, penegakan hukum bukan solusi untuk kasus pembakaran hutan, hanya kekuatan alam atau hujan lebat yang bisa memadamkan itu semua.

Salam di tengah asap..

Pekanbaru, 28 Agustus 2016

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun