Setelah menyelimuti kota Dumai, hari ini kabut asap mulai menyelimuti Pekanbaru. Tercatat jarak pandang di Pekanbaru hanya sekitar 2,3 km, sedangkan di Dumai lebih parah dengan jarak pandang hanya 1 km.
Kabut asap sekarang bahkan dikabarkan telah mengepung negara tetangga, Singapura. Kebakaran hutan di Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Bengkalis dan Siak hingga sekarang ini belum bisa dipadamkan. Cuaca kemarau yang menyengat membuat Satgas Karhutla yang juga dibantu unsur TNI, Polri, hingga relawan penduduk setempat kewalahan.Â
Kabut asap yang kembali mendera seakan membuat bencana tahun lalu terulang. Masyarakat sebagian Sumatera dan Kalimantan harus hidup di dalam kepungan asap yang membuat mereka harus mengidap ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut). Cuaca kemarau di bulan Agustus - September membuat bara api sangat susah dipadamkan.
Tanah gambut yang menyembunyikan bara api hingga kedalaman 10 meter kapan saja bisa kembali menyala meskipun bagian atas tanah telah padam disiram Satgas Karhutla.
Terjadinya kebakaran hutan tentu bukan faktor alam semata. Faktor kesengajaan dan perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab adalah penyebab utama terjadinya kebakaran hutan. Selain itu penegakan hukum yang lemah terhadap perusahaan yang terlibat kasus ini terlihat sangat lemah. Sesuai pernyataan Menteri LKH Siti Nurbaya beberapa hari lalu, tercatat 15 kasus pembakaran hutan tahun lalu telah diberhentikan penyelidikan oleh Kepolisian di Riau.
Juli lalu, sangat ironis melihat Polda Riau mengeluarkan surat SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap 15 perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dengan alasan tidak terdapat unsur kesengajaan. Kapolda Riau hanya memberi pernyataan bahwa hal itu bukan wewenang dia, melainkan wewenang penyidik. Masyarakat diminta untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui Direskrim dan Bid Humas.
Lemahnya penegakan hukum pembakaran hutan juga dapat kita lihat di Sumatera Selatan bulan Januari 2016 lalu, hakim Parlas Nababan sanggup menolak gugatan Kementerian LHK terhadap PT. BMH. Gugatan sebesar 7,9 triliun ditolak oleh hakim dengan alasan tidak ada tuduhan yang bisa dibuktikan. Hasil laboratorium menunjukkan tidak ada indikasi tanaman rusak setelah dibakar, bahkan tanaman akasia dapat tumbuh dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian ekologi.
Salam di tengah asap..
Pekanbaru, 28 Agustus 2016