Pada tanggal 29 Agustus 2024, tepatnya pada hari kamis para pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir di Jabodetabek berencana akan menggelar aksi demo. Tak hanya itu, driver ojol dan kurir juga akan melakukan mogok menerima orderan online sebagai bentuk protes terhadap perhitungan bisnis antara mitra driver dengan aplikator yang dinilai tidak adil.
Dikutip dari bloombergtechnoz.com, dalam rencana aksi demo tersebut diperkirakan ada sekitar 1.000 driver dan kurir yang akan terlibat dalam aksi ini dan mematikan orderan online mereka dalam berbagai bentuk seperti makanan, perjalana, dan pengantaran paket selama aksi berlangsung hingga batas waktu yang belum dapat di tentukan.Â
Sehingga diperkirakan selama aksi demo tersebut konsumen akan lebih sulit menggunakan layanan ojol atau kurir khususnya bagi warga di Jabodetabek. Apa sebetulnya yang menjadi poin inti dari rencana aksi yang akan dilakukan oleh para driver ojol dan kuriri ini, simak selengkapnya!
1. Penyesuaian Tarif
Driver ojek online menuntut penyesuaian tarif yang dinilai tidak adil antara aplikator (perusahaan aplikasi) dengan mitra pengemudi ojek online. Mereka menganggap tarif yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan biaya operasional yang mereka keluarkan, terutama dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini cukup tinggi.
Hal tersebut tentu banyak sekali para driver yang mengeluh dan merasakan dampak yang sigifikan akibat hal tersebut sehingga menuai perbincangan hingga pada akhirnya berencana untuk melaksanakan aksi demo.
2. Revisi Permenkominfo
Poin kedua adalah para driver ojol dan kurir menuntut dilakukannya revisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk Mitra Driver Ojek dan Kurir Online di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang digunakan lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan pengemudi ojek online.Â
3. Evaluasi dan Monitoring
Poin ketiga adalah para driver ojek online menuntut agar Kominfo untuk mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program yang di rancang dan dialksanakan oleh aplikator. Tidak adanya pengawasan dan juga regulasi yang jelas membuat perspektif dan anggapan bahwa aplikator mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.