Merasa perlu memperbaiki aturan emisi gas buang, pemeritah melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menaikkan standar Euro 4. Sesuai dengan surat menteri LHK No: S. 291/MenLHK/PPKL/PKL.3/6/2016tanggal 14 Juni 2016.
Pemberlakuan standar Euro 4 bagi kendaraan roda empat atau lebih diterapkan untuk kendaraan keluaran terbaru pada tahun 2017 dan tahun 2018 untuk kendaraan yang masih diproduksi.
Lalu kenapa pemerintah begitu ngotot ingin memberlakukan Standar Euro 4, ternyata ada 3 pertimbangan kenapa standar Euro 4 dipercepat, antara lain :
1.Pertimbangan Kualitas udara perkotaan yang semakin memprihatinkan
Menurut data, Kendaraan bermotor nyatanya menjadi penyumbang terbesar zat zat berbahaya yang dapat menimbulkan efek negatif, baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan. Seperti zat Oksida Nitrogen (Nox), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan oksida fotokimia (Ox). Secara persentase zat zat berbahaya ini menyumbang 13-44% suspended particulate matter (SPM), 71-89% Â hidrokarbon, 34-73% Nox dan hampir seluruh karbon monoksida (CO) ke udara Jakarta.
Bayangkan bahaya yang mengancam kesehatan. Sementara udara yang tercemar terus kita hirup setiap detik,setiap menit, setiap jam, hari demi hari hingga bertahun tahun lamanya. Tubuh kita terus terpapar zat zat berbahaya yang mengancam kualitas hidup.
Dampak yang dirasakan adalah zat zat tersebut masuk kedalam tubuh manusia melalui pernapasan, bila dalam ukuran partikulat besar dapat tertahan di salauran pernapasan, namun bila ukuran partikut kecil (micro) dan berbentuk gas dapat mencapai paru paru. Dari paru paru, zat berbahaya tersebut akan diserap oleh sistem peredaran darah. Zat itu masuk kedalam organ organ penting, seperti otak, jantung dan hati.
Meningkatnya kadar CO diperkotaan punya pertalian dengan menurunnya bobot janin dan meningkatnya jumlah kematian bayi serta kerusakan otak. Termasuk naiknya kadar Hidrokarbon yang bahayanya bila masuk kedalam paru paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel sel kanker.
Zat sulfur oksida (Sox) juga termasuk zat yang mencemari udara karena memiliki karakter bentuk gas yang tidak berwarna. Polutan ini dapat menyebabkan iritasi sistem pernapasan . Angka zat Sox sebesar 5 ppm atau lebih bisa membuat iritasi pada tenggorokan, bahkan untuk orang yang sensitif angka 1-2 ppm saja sudah membuat masalah serius. Sox masuk dalam jajaran zat berbahaya terutama bagi lansia dan orang dengan penyakit kronis pada sistem pernafasan kadiovaskular.
Selain berimbas pada kesehatan manusia, zat zat berbahaya tersebut mengancan kehidupan tanaman, hewan dan timbulnya hujan asam. Pencemar seperti SO2 dan NO2 akan bereaksi terhadap air hujan , menurunkan kadar pH air hujan. Akibat dari hujan asam adalah mempengaruhi kualitas air permukaan , merusak tanaman, dan mempengaruhi kualitas air tanah karena terlarutnya logam logam berat.
Oleh karena itu menurunkan zat zat berbahaya kedalam ambang batas terkendali menjadi sangat penting. Karena dampak bahaya yang ditimbulkan bersifat massif dan akan menimbulkan costkesehatan yang jauh lebih besar lagi.