Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Sudah Tepatkah Menggulirkan Asuransi Pertanian?

7 Maret 2016   04:40 Diperbarui: 7 Maret 2016   08:31 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu bagaimana bila luasan pertanian padi kurang dari 2 hektar atau malah kurang dari satu hektar. Petani masih dimungkinkan ikut serta dengan cara berkelompok dengan pembayaran premi dengan hitungan proporsional luasan lahan.

Sayangnya, asuransi pertanian ini dikhususkan untuk lokasi lahan sawah yang memiliki sistem tata air baik irigasi teknis, setengah teknis, irigasi desa/sederhana , lahan rawa pasang surut yang telah memiliki tata air yang berfungsi.

Lalu, apakah lahan sawah tadah hujan bisa di-cover asuransi pertanian ? bisa, asal lahan tersebut memiliki sumber sumber air seperti air permukaan dan air tanah. Prasyarat lahan memiliki sumber air atau tata air menjadi hal penting mengingat tingkat hitungan resiko pertanggungan bagi perusahaan asuransi. Suatu hal yang membuat sebagian petani tak bisa ikut asuransi ini.

Asuransi pertanian memang menjadi prioritas bagi wilayah sentra produksi padi atau wilayah yang menjadi penyelenggara upsus padi. Selain itu lokasi harus dalam satu hamparan. Jadi, jelas asuransi pertanian padi menyasar lokasi lahan yang punya potensi produksi tinggi.

Berapa Premi yang harus dibayar Petani ?

Asuransi pertanian merupakan upaya melindungi petani dari kerugian dengan mengalihkan kerugian petani yang diakibatkan tiga resiko yang dijamin kepada perusahaan asuransi penjamin yang dalam hal ini pemerintah menunjuk PT Jasindo (BUMN):

1. Banjir, tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman.

2. Kekeringan, tidaknya terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, sehingga menutunkan tingkat produksi tanaman.

3. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT),organisme yang dapat mengganggu dan merusak kehidupan tanaman atau menyebabkan kematian pada tanaman pangan, termasuk didalamnya : Hama Tanaman (penggerek batang, wereng batang coklat, walang sangit, tikus. Ulat grayak dan keong mas. Penyakit tanaman seperti : Blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kerdil kuning dan kresek.

Premi yang harus dibayar untuk satu hektar dengan uang pertanggungan sebesar Rp 6.000.000 adalah sebesar Rp 180.000 atau setara 3 persen dari uang pertanggungan untuk satu kali masa tanam. Jumlah tersebut masih terlihat berat untuk petani sehingga pemerintah melalui Kementrian Pertanian melakukan subsidi sebesar delapan puluh persen. Sisanya sebesar dua puluh besar baru dibebankan kepada petani langsung. Hal ini juga bertalian dengan amanat UU PPP yang mengharuskan pemerintah menyiapkan perangkat asuransi pertanian.

Dengan begitu, petani hanya membayar Rp 36.000 per hektar lahan padi sedang pemerintah membayar Rp 144.000 sebagai bantuan dana premi asuransi. Upaya ini dibuat agar petani mulai mengenal asuransi pertanian dalam melindungi usaha tani dari resiko gagal panen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun