Hal ini terkait dalam pembinaan , edukasi hingga pengawasan . Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang cukup luas untuk mengupayakan masyarakatnya berpartisipasi dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan . Bahkan pemerintah daerah bisa mengalokasikan dana APBD untuk pekerja informal dari keluarga pra sejahtera.
Seperti yang dilakukan beberapa pemerintah daerah yang sudah mengalokasikan dana APBD sebagai bentuk bantuan sosial bagi pekerja informal. Pemerintah Provinsi Banten mengalokasi 30.000 pekerja informal dalam kategori keluarga miskin . Demikian pula dengan Pemerintah Daerah Purwakarta yang mengalokasikan sebanyak 10.000 orang pekerja informal . Apa yang dilakukan pihak pemerintah daerah adalah bentuk kepedulian mereka dalam menjalankan amanat pembangunan daerah .
Nah, bila semua pihak bersinergi dalam menjaring pekerja informal untuk ikut mensukseskan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan rasanya pekerjaan itu semakin mudah. Harapan itu semakin jelas dan kesadaran para pekerja informal akan semakin sadar seiring berjalannya waktu.
Seperti yang saya lakukan , menjadi blogger dan penulis lepas adalah bagian dari pekerja informal yang wajib mengikuti program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Saya akan menyisihkan uang sebesar Rp 36.800 setiap bulan . Ada yang mau ikut ? Yuk ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau kunjungi: www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau gabung di FB : BPJSTK , Twiter : @BPJSTKinfo , atau unduh di appstore : BPJSTK Mobile.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H