Keuntungan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah adalah bebas menentukan sendiri jumlah pendapatan sebulan. Sebagai dasar penentuan jumlah iuran yang harus dibayar. Nah berikut ini keuntungan yang didapat pekerja mandiri yang ikut jaminan ketenagakerjaan :
• Dijamin kecelakan kerja. Siapa sih yang ingin celaka ketika bekerja ? pasti tak ada satu orangpun yang ingin kena kecelakaan kerja. Tapi yang namanya resiko pasti selalu ada. Tak ada yang bisa menjamin keselamatan dalam bekerja. Musibah bisa datang tiba tiba. Biarpun berprofesi mandiri sebagai blogger saya merasa perlu melindungi diri dari kecelakaan ketika meliput, kopdar hingga kegiatan lain yang berhubungan dengan dunia literasi.
[caption caption="Bahaya kecelakaan yang bisa terjadi kapan saja | Foto : E-magazine Bridge "]
• Mendapat santunan kematian. Meninggal sesuatu yang pasti tapi kapan kita meninggal tak ada yang tahu . betul tidak ? Salah satu sifat orang bijak adalah ketika ia meninggal ia tidak menyusahkan istri dan anaknya. Paling tidak ada santunan kematian yang akan diterima ahli waris sebagi bekal hidup selanjutnya. Selain santuan kematian bila masa keanggotaan telah mencapai lima tahun , ada beasiswa untuk anak yang jumlahnya ditentukan dengan jumlah iuran bulanan.
• Bayar iuran sambil menabung. Program jaminan hati tua (JHT) adalah program jaminan yang punya manfaat sebagai dana cadangan yang kemanfaatannya akan dirasakan pada masa yang akan datang. Baru terasa ketika masa keanggotan lebih dari sepuluh tahun.
• Untuk pekerja bukan penerima upah , proses klaim tidak memerlukan persyaratan yang rumit alias ribet. Cukup identitas diri seperti kartu BPJS, kartu keluarga, KTP dan buku tabungan yang masih aktif.
• Bisa bayar di bank yang bekerjasama atau melalui ATM Bank yang ditunjuk . Bisa juga menggunakan fasilitas debit otomatis sesuai ketentuan bank yang berlaku.
• Namun agar lebih mudahnya. Bisa melalui wadah komunitas, kelompok, paguyuban agar bisa dikoordinir keanggotaannya. Misal kelompok ojek , paguyuban seni, komunitas blogger atau kelompok pekerja mandiri lainnya. Tapi yang pasti pengurusnya harus amanah dan terpercaya.
Menjaring lebih banyak Pekerja Bukan Penerima Upah
Untuk pekerja formal penerima upah yang terikat pada perusahaan nampaknya BPJS Ketenagakerjaan tak terlalu kesulitan. Karena ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2013 ditambah surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor : SE1/III/Men/2014 mengenai pengawasan penyelengaraan program jaminan sosial pada BPJS . Isi PP dan surat edaran jelas meyasar pada perusahaan yang mempekerjakan buruh. Bila dilanggar akan ada sanksi yang menjerat. Tapi untuk pekerja informal ?
[caption caption="Pekerja informal di pasar terapung Kalimantan | Sumber : e-magazine Bridge"]