Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenang Tragedi Kecelakaan Bintaro 9 Desember 2013

9 Desember 2015   06:13 Diperbarui: 9 Desember 2015   07:48 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasca Kejadian

Kecelakaan tabrakan commuter line dengan mobil truk tangki BBM ini memutuskan jalur kereta Tanah abang- serpong . Aliran listrik atas (LAA) juga terkendala. Dibutuhkan beberapa hari untuk menarik gerbong kereta yang rusak dan terbakar dan memperbaiki aliran listrik atas.

Korban tewas diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan , korban luka dan cidera dirawat dibeberapa rumah sakit. PT KCJ selain kehilangan satu kereta seri 7000 juga kehilangan 3 orang pegawai terbaiknya. Masinis, asisten masinis dan Teknisi kereta. Untuk mengenang kejadian itu di lantai dua stasiun Tanah abang dibangun relief peringatan kejadian kecelakaan 9 Desember 2013.

Selain itu kejadian ini menjadi catatan buruk sistem transportasi dan lalu lintas jalan. Walau rekomendasi KNKT telah diterbitkan untuk evaluasi dan perbaikan nyatanya kejadian yang hampir mirip terjadi kembali pada Minggu, 6 Desember 2015.
Kali ini , commuter line menabrak sebuah metromini sarat penumpang di perlintasan Angke, Jakarta Barat. Korbanya mencapai 18 orang meninggal termasuk supir metromini. Kejadian yang terjadi pada pukul 08:48 WIB ini menambah rangkaian cerita kelam sistem transportasi .

Solusi yang harus diselesaikan

Kejadian kecelakaan antara kereta dengan kendaraan darat lainnya sudah sering terjadi. Korban sudah berjatuhan. Kecelakaan yang terjadi memang dimulai oleh ketidak disiplinan pengguna jalan. Menerobos pintu perlintasan kereta api.

Jalur kereta api seharusnya memang tidak bertemu dengan jalur darat lainnya. Bilapun ada perpotongan antar keduanya seharusnya dibuatkan jalan pemisah . Baik menggunakan jalur layang atau jalur underpass. Selain menghindari kecelakaan yang mungkin sekali terjadi. jalur pemisah ini juga berfungsi untuk menghindari penumpukan kendaraan yang menyebabkan kemacetan disetiap perlintasan kereta.

Idealnya, tak ada lagi pertemuan jalur kereta dengan jalur jalan raya. Pemerintah melalui dinas terkait seharusnya segera mengimplementasikan jalur pemisah . Kemacetan bisa diurai, potensi kecelakaan bisa ditekan hingga zero persen .
Memang perlu dana besar, perlu effort yang meminta lebih. Tapi rasanya hal itu pantas dan wajib dilakukan pemerintah. Dari hanya sekedar mengumbar dana untuk kepentingan yang tak penting lebih sepantasnya dana itu dianggarkan demi kemaslatan masyarakat banyak.

Kecelakaan seperti ini rasanya seperti cerita berulang . Sistem transportasi massal seharusnya aman dan juga nyaman. Jangan sampai nyawa melayang sia sia karena sistem transportasi yang buruk dan adanya pembiaran atas nama ketidakpedulian pemerintah.

Selain itu, mental masyarakat pengguna jalan juga harus berubah. Tingkah laku tak berdisiplin yang membahayakan pengguna jalan lainnya harus diberi sangsi tegas. Tindakan melawan aturan lalu lintas harus diberi finalti sesuai dengan kadar kesalahannya. Bahkan bila terus berulang, cabut haknya untuk mengemudi, bekukan SIM pelaku pelanggaran. Berikan denda berat.

Masalah kecelakaan lalu lintas dinegeri ini menempatkan Indonesia dalam lima besar negara terburuk didunia.Nyawa melayang sia sia di jalan raya bukan lagi cerita luar biasa. Cerita ini terlalu sering terjadi dan terdengar. Jangan jangan kita semua mati rasa sehingga tak ada perbaikan yang perlu dilakukan untuk mengubah wajah transportasi Indonesia yang lebih aman, nyaman dan dicintai. Lalu dimana pemerintah ? Kemana rakyatnya ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun