Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Money

Simalakama Bauksit dan Harapan Pada Industri Smelter Alumina

23 Juni 2015   14:50 Diperbarui: 13 Juli 2015   22:07 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses hilirisasi di industri berbasis mineral sesuai dengan UU Minerba No.4 tahun 2009 dimana kewajiban pengusaha untuk meningkatan nilai tambah produk minerba . Kementrian Perindustrian telah menyatakan berdirinya sebuah perusahaan smelter alumina joint ventura antara Harita Group dengan memakai bendera PT Well Harvest Winning Alumina Refenery dengan perusahan asal China Hongqiao ( 55% saham) , Cita mineral (30% saham),Winning Investment ( 10%) dan Shandong Weiqio Aluminium Electricity Co. Ltd ( 5% saham) .  Perusahaan smelter alumina pertama di Indonesia ini menelan nilai investasi sebesar 2,23 Milyar US$ dengan kapasitas produksi mencapai empat juta ton alumina. Pada tahap pertama akan diselesaikan pada akhir tahun 2015 dengan kapasitas 1 juta ton alumina. Tahap kedua diperkirakan akan selesai pada tahun 2016 yang juga akan mampu berproduksi 1 juta ton alumina.

Dengan begitu Harita group adalah perusahaan dalam negeri pertama dalam proyek smelter alumina. Hasil alumina produksi Harita ini akan di prioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri terutama PT Inalum. Sisanya baru dilepas di pasaran Inernasional. 

Perlu Telaah Atas Permen ESDM No.1 Tahun 2015 dan UU Minerba No.4 tahun 2009

Bila dilihat dari kemampuan industri smelter alumina yang ada di negeri ini. Nampaknya butuh waktu dan pendanaan yang besar dalam membangun smelter Alumina. Proyek menaikkan nilai Smelter Grade Alumina (SGA) hingga 98% memerlukan perencanaan dan road map yang jelas. Perusahaan yang selama ini menambang bijih bauksit baru mampu menaikan angka kadar Al203 >47 % dengan katagori Metalurgi Grade Alumina (MGA). Dapat dilihat dengan jelas pada pasal 12 dan lampiran menteri ESDM di bawah ini. Inilah pasal yang memangkas ijin ekspor bijih bauksit.

Amanat UU Minerba No.4 tahun 2009 memang mensyaratkan peningkatan nilai tambah produk mineral. Namun perlu juga dilihat kemampuan industri yang ada. Dalam pemaparan dalam Seminar pagi itu (25/5) di Hotel menara Peninsula. Erry Sopyan selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Bauksit menilai pelarangan ekspor bauksit akan membuat pengusaha tidak mampu membayar kontrak pendanaan dari bank peminjam. Jangankan akan membangun pengolahan smelter alumina , kredit mereka pada bank akan macet. 

Pemerintah saat ini seharusnya juga bisa melakukan kajian atas putusan Permen ESDM No.1 tahun 2014. Dalam kaitan hilirisasi, tidak bijaksana bila ada pemaksaan yang dilakukan pemerintah agar seluruh pengusaha membangun smelter alumina yang nyata nyata bernilai investasi besar.

Jeda waktu pelaksanaan UU Minerba No.4 seharusnya direvisi . Melihat daya dan kemampuan yang dimiliki pengusaha lokal yang notabene harus menghidupi karyawannya yang berjumlah ribuan orang. Pemerintah melalui kemeterian ESDM, Kementrian Perindustrian dan Kementerian Keuangan bisa duduk bersama dengan para pengusahan bauksit, akademisi bidang metalurgi, Pakar bauksit hingga pakar Aluminium untuk mengambil keputusan dan telaah atas pelarangan ekspor bijih bauksit.

Road Map terhadap Peningkatan bijih Bauksit menjadi Alumina.

Dalam tahap perencanaan untuk menaikkan nilai bauksit menjadi Smelter Grade Alumina (SGA) ada peta jalan yang harus dibuat. Berikut ini tahapan yang bisa dipilih pemerintah.

  1. Menetapkan tenggat waktu yang mampu dilaksanakan pihak pengusaha dalam peningkatan nilai bauksit
  2. Memberikan kemudahan dalam proses hilirisasi bauksit menjadi alumina, baik kemudahan pendanaan, tax holiday, perijinan hingga mengundang investasi asing dalam konsorsium maupun perusahaan patungan (joint venture).
  3. Mengijinkan kembali ekpor bauksit dengan nilai peningkatan yang disepakati dan jumlah yang juga disepakati
  4. Memastikan berdirinya perusahaan smelter alumina sesuai perencanaan waktu dan kapasitas.
  5. Mendorong bertambahnya kapasitas terpasang pada perusahaan aluminium termasuk penambahan perusahaan aluminium
  6. Merevisi ulang peraturan yang telah di buat sesuai dengan kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat umum.
  7. memastikan angka devisa negara, penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meningkat .

Sudah saatnya pemerintah menegakkan amanah Undang undang namun tidak merugikan pengusaha dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada penambangan bauksit. Hilirisasi harus berjalan dan mampu meningkatkan nilai pendapatan negara dan mensejahterakan warga negara Indonesia.Bukan sebaliknya.

Agar bauksit tidak menjadi buah simalakama yang menakutkan. Semua pihak perlu duduk bersama dengan pikiran yang jernih dalam memutuskan langkah yang paling pas dalam menentukan arah. UU Minerba No.4 tetap harus dijalankan dan Pengusaha bauksit juga mampu mengambil perannya dalam mengisi pembangunan nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun