Mohon tunggu...
Muhammad Rusdil Fikri
Muhammad Rusdil Fikri Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Tulisan pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tak Ada Dasar Hukum bagi Aceh untuk Menggelar Referendum

2 Juni 2019   17:07 Diperbarui: 2 Juni 2019   17:17 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://jnn.co.id 

Untuk meminimalisir permasalahan yang lebih besar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan arahan kepada pemerintah provinsi Aceh dalam menyikapi munculnya wacana referendum Aceh.

Atas wacana terkait referendum ini, masyarakat tentu diminta untuk tidak terpengaruh dengan isu dan wacana terkait referendum yang muncul di Aceh. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memastikan bahwa referendum tidak akan terjadi di Indonesia.

Masyarakat tentu diharapkan agar tidak terjebak dalam hoaks terkait dengan wacana referendum Aceh. Wiranto juga sempat menuturkan bahwa publik sudah memahami bahwa referendum tidak lagi berlaku dalam sistem pengambilan keputusan di Indonesia. Hal ini terlihat dari jumlah pemberitaan dan pembicaraan soal referendum di media sosial yang angkanya hanya sedikit.

Ia juga menghimbau kepada TNI untuk mengantisipasi perkembangan isu tentang referendum Aceh agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun