Menurut ayat di atas dakwah merupakan suatu kewajiban. Dalam kaidah fikih disebutkan "Al-aslu fil amri yaqtadhil wujub, asal dari kalimat perintah merupakan suatu kewajiban. Jika tidak terjadi dakwah maka akan menjadi jelas bahwa kita terjerumus ke dalam hal yang buruk (dosa, haram). Itu terjadi karena tidak terjadi kesepakatan tarif oleh dai yang memasang tarif tertentu.
Hukum telah diputuskan, bahwa memasang tarif (yang normal, ujrotul mitsli) adalah boleh menurut Imam Syafi'i dan tidak boleh menurut Imam Hanafi. Maka mari kita jaga nilai-nilai dakwah sehingga marwah dakwah itu tidak terkebiri oleh nilai tarif yang tidak pantas. Dakwah adalah ajakan kepada kebaikan, maka memasang tarif yang wajar merupakan sebuah keniscayaan. Karena seorang dai juga manusia yang memerlukan biaya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga.
Itulah sekilas terkait dengan Bahtsul Masail LBM-IAA yang penuh dengan nuansa keilmuan, ilmiah, dan keakraban. Persoalan ini menjadi jelas bahwa pada setiap hukum fikih ada yang "iya" pun juga ada yang "tidak." Setuju atau tidak setuju hanya persoalan fikih yang dalam prakteknya bersesuaian dengan perkembangan zaman. Kita tetap satu dalam keimanan dan bersatu dalam membangun ukhuwah, serta teguh untuk mempertahankan marwah dan nilai-nilai Islam.
Terakhir acara Bahtsul Masail ditutup dengan pembacaan doa. Dalam hal ini dipimpin oleh Ust. Karim Thoha. Dan pemuncak dari kegiatan ini adalah salat Zuhur berjamaah. Tentu tidak akan lepas dari makan bersama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Terima kasih kepada teman-teman panitia dari Gapura. Semoga kita semua memperoleh barokah dari kegiatan Bahtsul Masail ini. Aamin ya Robb!
Wallahu A'lam bis Showab!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H