Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk oleh Presiden sejak 2 Mei 2005 dan tugasnya berakhir 2 Mei 2007 atau setahun sebelum kasasi Kejaksaan Agung untuk perkara Pontjo  (Hilton) ditolak oleh majelis Mahkamah Agung. Saat Yusril dicopot dari jabatannya sebagai Mensesneg, Hendarman justru naik menjadi Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh. Namun menurut Yusril, sejak dibentuk, Tim yang dipimpin Hendarman  itu nyaris tidak ada pekerjaannya.
"Kerjanya cuma dua, (mengusut) korupsi AC Kemal Munawar di zaman Megawati (jadi presiden), dan kedua Hotel Sultan," kata Yusril.
Kemal adalah Sekretaris Presiden Megawati yang dituduh oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terlibat korupsi pengadaan alarm kebakaran dan pendingin ruangan di Sekretariat Presiden (2004) senilai Rp 9,71 miliar. Selain Kemal, Ronal Natanael (Direktur PT Indosil Multi Pratama) dan Djaka Poernama (bekas Kabag Bangunan dan Perlengkapan Sekretariat Presiden) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kemal dituding ikut meneken Keputusan Sekretraris Presiden untuk pengerjaan proyek alarm kebakaran di Gedung Bina Graha dengan pelaksana PT Indosil dan menyepakati pengerjaan proyek pengadaan dan pemasangan pendingin ruangan di kantor Sekretariat Presiden dengan pelaksana PT Jahtera Insani Teknik Utama.
Sekitar sepekan sebelum Yusril ditetapkan sebagai tersangka, Hendarman mengaku akan mempertimbangkan pengajuan peninjauan kembali atau PK untuk perkara tersebut."Karena kasus ini juga sudah cukup lama, semasa saya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Harus saya buka dulu berkas-berkasnya," kata Hendarman.
Benar, "bola" tuduhan yang ditendang Yusril sekarang berada di kaki Hendarman. Menarik mengetahui, ke mana Hendarman akan menendangnya kali ini, selain tentu hanya menyeret Yusril dalam kasus Sisminbakum, dan mempertimbangkan rencana PK itu.
(Artikel ini dimuat di beritasatu.com)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H