Mohon tunggu...
Rusdi Mathari
Rusdi Mathari Mohon Tunggu... -

Seperti halnya kebenaran, ketidakbenaran juga bukan monopoli siapa pun.\r\n\r\nRusdi Mathari, \r\nwartawan tinggal di Jakarta,\r\nEMAIL: rusdi_man@yahoo.com & rusdimathari@gmail.com,\r\nTWITTER: @rusdirusdi\r\nBLOG: http://www.rusdimathari.wordpress.com,\r\nCELL: 62+8128480754

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

"Bola" Hilton untuk Hendarman

5 Juli 2010   03:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:05 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk oleh Presiden sejak 2 Mei 2005 dan tugasnya berakhir 2 Mei 2007 atau setahun sebelum kasasi Kejaksaan Agung untuk perkara Pontjo  (Hilton) ditolak oleh majelis Mahkamah Agung. Saat Yusril dicopot dari jabatannya sebagai Mensesneg, Hendarman justru naik menjadi Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh. Namun menurut Yusril, sejak dibentuk, Tim yang dipimpin Hendarman  itu nyaris tidak ada pekerjaannya.

"Kerjanya cuma dua, (mengusut) korupsi AC Kemal Munawar di zaman Megawati (jadi presiden), dan kedua Hotel Sultan," kata Yusril.

Kemal adalah Sekretaris Presiden Megawati yang dituduh oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terlibat korupsi pengadaan alarm kebakaran dan pendingin ruangan di Sekretariat Presiden (2004) senilai Rp 9,71 miliar. Selain Kemal, Ronal Natanael (Direktur PT Indosil Multi Pratama) dan Djaka Poernama (bekas Kabag Bangunan dan Perlengkapan Sekretariat Presiden) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemal dituding ikut meneken Keputusan Sekretraris Presiden untuk pengerjaan proyek alarm kebakaran di Gedung Bina Graha dengan pelaksana PT Indosil dan menyepakati pengerjaan proyek pengadaan dan pemasangan pendingin ruangan di kantor Sekretariat Presiden dengan pelaksana PT Jahtera Insani Teknik Utama.

Sekitar sepekan sebelum Yusril ditetapkan sebagai tersangka, Hendarman  mengaku akan mempertimbangkan pengajuan peninjauan kembali atau PK untuk perkara tersebut."Karena kasus ini juga sudah cukup lama, semasa saya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Harus saya buka dulu berkas-berkasnya," kata Hendarman.

Benar, "bola" tuduhan yang ditendang Yusril sekarang berada di kaki Hendarman. Menarik mengetahui,  ke mana Hendarman akan menendangnya kali ini, selain tentu hanya menyeret Yusril dalam kasus Sisminbakum, dan mempertimbangkan rencana PK itu.

(Artikel ini dimuat di beritasatu.com)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun