Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menyelenggarakan kegiatan Rapat Konsolidasi Sistem Informasi Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan desiminasi kebijakan, mengenai kewajiban konsolidasi pelaporan realisasi pelaksanaan APBDesa oleh Bupati/ Walikota kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, sebagaimana amanat pasal 69 dan 71 ayat (2) permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa.
Pada rapat konsolidasi ini juga dirangkaikan dengan kegiatan pembagian atau distribusi database aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk pengelolaan APB Desa Tahun 2022 serta aplikasi Siskeudes versi 2.0.rillis 4 atau selanjutnya disebut dengan Siskeudes 2.0.4.
Kegiatan tersebut dilakukan secara daring selama dua hari, yakni pada tanggal 20 hingga 21 September 2021, dan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., didampingi oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes.
Dalam sambutannya, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan atas kinerja pengelolaan keuangan Desa tersebut, baik melalui penguatan kebijakan maupun instrument pendukungnya. Hal ini mengingat nilai anggaran yang dikelola oleh Desa saat ini cukup besar, sehingga membawa implikasi tuntutan cara kerja yang profesional, efektif, efisien dan transparan serta  akuntabel dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Desa yang baik, demi terwujudnya kemandirian Desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
"Perlu diketahui bahwa akumulasi Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang ditransfer kepada Desa dari tahun 2015 sampai dengan 2021 berjumlah 400,6 Trilyun", tegas Yusharto.
https://konsolidasi-apbdesa.kemendagri.go.id. Â Aplikasi ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memudahkan Bupati/Walikota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APBDesa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Untuk mendukung kebijakan pelaporan konsolidasi pelaksanaan APBDesa tersebut, Ditjen Bina Pemdes pada Tahun 2020 telah membangun dan mengembangkan aplikasi konsolidasi keuangan Desa berbasis web, dengan alamat"Dalam Siskeudes rillis 2.0.4 ini telah dilengkapi fitur yang dapat difungsikan sebagai sarana integrasi dengan aplikasi konsolidasi laporan pelaksanaan APBDesa, sehingga proses kompilasi data dan penyampaian pelaporannya dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat dan akurat serta terjamin validitas datanya", jelasnya.
Pihaknya berharap agar hasil dari kegiatan rapat konsolidasi tersebut, dapat terbangun kesadaran dan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, untuk segera menyampaikan konsolidasi pelaporan pelaksanaan APBDesa semester 1 Tahun Anggaran 2021, sekaligus melakukan pemutakhiran data konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2019 maupun 2020.
Diakhir sambutannya, Yusharto menegaskan bahwa, kedepannya Bina Pemdes Kemendagri bersama BPKP akan terus mendorong penerapan siskeudes secara online di tingkat Kabupaten/Kota, di mana saat ini sudah ada 110 Kabupaten/Kota yang siskeudesnya diterapkan secara online pada tingkat Kabupaten/Kota, bahkan dari penerapan online tersebut sudah ada praktik baik daerah yang melakukan kerja sama dengan perbankan untuk penerapan layanan CMS (Cash Management System), melalui fasilitas IBC (Internet Banking Corporate), yaitu suatu produk layanan untuk mendukung kebijakan pembayaran non tunai (Cashless). Daerah tersebut antara lain adalah Kabupaten Sukabumi, di Jawa Barat dan Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat.