Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri kembali mendistribusikan database aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), untuk pengelolaan APB Desa tahun 2022 serta aplikasi versi 2.0. rilis 4 yang selanjutnya disebut dengan Siskeudes 2.0.4.
Pembagian database aplikasi tersebut dirangkaikan pada pelaksanaan Rapat Konsolidasi Sistem Informasi Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021, yang dilakukan secara daring selama dua hari yakni pada tanggal 20 dan 21 September 2021, dan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., didampingi oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes.
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan secara virtual oleh Deputi Kepala BPKP bidang Pengawasan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia. Dia menegaskan bahwa kerja sama yang dibangun antara BPKP dengan Kemendagri merupakan komitmen untuk mengawal terwujudnya akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa.
Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan atas kinerja pengelolaan keuangan Desa tersebut, baik melalui penguatan kebijakan maupun instrument pendukungnya.Â
Hal ini mengingat nilai anggaran yang dikelola oleh Desa saat ini cukup besar, sehingga membawa implikasi tuntutan cara kerja yang profesional, efektif, efisien dan transparan serta  akuntabel dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Desa yang baik, demi terwujudnya kemandirian Desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
"Perlu diketahui bahwa akumulasi Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang ditransfer kepada Desa dari tahun 2015 sampai dengan 2021 berjumlah 400,6 Trilyun", tegas Yusharto.
Untuk mendukung kebijakan pelaporan konsolidasi pelaksanaan APBDesa tersebut, Ditjen Bina Pemdes pada Tahun 2020 telah membangun dan mengembangkan aplikasi konsolidasi keuangan Desa berbasis web, dengan alamat https://konsolidasi-apbdesa.kemendagri.go.id. Â Aplikasi ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memudahkan Bupati/Walikota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APBDesa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
"Dalam Siskeudes rillis 2.0.4 ini telah dilengkapi fitur yang dapat difungsikan sebagai sarana integrasi dengan aplikasi konsolidasi laporan pelaksanaan APBDesa, sehingga proses kompilasi data dan penyampaian pelaporannya dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat dan akurat serta terjamin validitas datanya", jelasnya.
Dikatakannya pula bahwa maksud  dilaksanakannya kegiatan rapat konsolidasi sistem informasi keuangan Desa ini, adalah untuk melakukan desiminasi kebijakan, mengenai kewajiban konsolidasi pelaporan realisasi pelaksanaan APBDesa oleh Bupati/ Walikota kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, sebagaimana amanat pasal 69 dan 71 ayat (2) permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa.