Mohon tunggu...
Roesda Leikawa
Roesda Leikawa Mohon Tunggu... Editor - Citizen Journalism, Editor, Penikmat Musik Instrumen dan Pecinta Pantai

"Menulis adalah terapi hati dan pikiran, Kopi adalah vitamin untuk berimajinasi dan Pantai adalah lumbung inspirasi" -Roesda Leikawa-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa di Maluku Utara

16 September 2019   23:21 Diperbarui: 17 September 2019   18:14 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa Bapak. Dr. Narullah S.Sos M.Si

Sebanyak 91 peserta dari sembilan Kabupaten/Kota di Maluku Utara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Keuangan Dan Aset Desa Tahun Anggaran 2019. Kegiatan ini merupakan salah satu program wajib dari Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, implementasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah memasuki tahun ke-5, dengan dinamika persoalan yang cukup banyak dan harus dihadapi serta diselesaikan oleh kita bersama.

Disadari bahwa, selama kurun waktu 4 tahun yang telah dilalui dalam mengawal implementasi UU desa tersebut, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan maupun disempurnakan, demi terwujudnya sebuah tatanan penyelenggaraan pemerintahan desa yang optimal, dalam mengembang tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Faktanya jumlah dana desa yang telah disalurkan kepada desa setiap tahun, mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu dari tahun 2015 sebesar 20,7 trilyun, 2016 = 46,9 trilyun, 2017 = 60 trilyun, 2018= 60 trilyun dan 2019 ini sebesar 70 trilyun, atau jika dijumlah dana desa yang telah disalurkan ke desa selama kurun waktu 5 tahun ini adalah 257,6 trilyun rupiah.

Dana desa tersebut hanya salah satu sumber pendapatan desa, masih ada 6 sumber pendapatan desa yang lain, sehingga setiap desa di tahun 2019 ini rata-rata mengelola APBDesa Rp1,2 miliar.

Untuk itu, upaya yang dilakukan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dalam meningkatkan kinerja  pengelolaan keuangan dan aset desa adalah menyiapkan sebuah instrument aplikasi, yaitu Siskeudes untuk pengelolaan keuangan desa dan Sipades untuk pengelolaan aset desa.

Siskeudes merupakan hasil kerjasama dengan BPKP, saat ini telah dikembangkan atau disesuaikan dengan permendagri nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa atau yang saat ini disebut dengan sikeudes versi 2.0, yang peresmian penggunaannya di luncurkan oleh Menteri Dalam Negeri, bersama Kepala BPKP pada tanggal 21 November 2018 yang lalu, di Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan Sipades merupakan produk aplikasi yang dibangun dan dikembangkan secara mandiri oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa, pada tahun 2018 yang lalu.

Penyampaian kebijakan Sipades oleh Kasi Sistem Informasi Aset Desa Ditjen Bina Pemdes, Suyadi
Penyampaian kebijakan Sipades oleh Kasi Sistem Informasi Aset Desa Ditjen Bina Pemdes, Suyadi
Menurut Kasi Sistem Informasi Aset Desa Ditjen Bina Pemdes, Suyadi dalam penyampaian kebijakan Sipades, bahwa untuk penerapan aplikasi tersebut, saat ini baru berkisar 8.870 desa atau sekitar 12%. Pihaknya berharap untuk 2019 ini ada peningkatan yang signifikan bagi desa-desa dalam menggunakan aplikasi tersebut. 

Mengingat pasal 116 ayat (4) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini berlaku, pemerintah daerah kabupaten/kota bersama pemerintahan desa melakukan inventaris aset desa.

Dengan keberadaan aplikasi Sipades tersebut, maka akan sangat membantu pemerintah desa dalam mengelola asetnya, khususnya dalam  menertibkan kepemilikan aset desa; menertibkan penggunaannya agar lebih berdayaguna dan berhasilguna; membantu menyajikan laporan kekayaan desa dan kodefikasi aset desa sesuai perundangan berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun