Sebanyak 91 peserta dari sembilan Kabupaten/Kota di Maluku Utara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Keuangan Dan Aset Desa Tahun Anggaran 2019. Kegiatan ini merupakan salah satu program wajib dari Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, implementasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah memasuki tahun ke-5, dengan dinamika persoalan yang cukup banyak dan harus dihadapi serta diselesaikan oleh kita bersama.
Disadari bahwa, selama kurun waktu 4 tahun yang telah dilalui dalam mengawal implementasi UU desa tersebut, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan maupun disempurnakan, demi terwujudnya sebuah tatanan penyelenggaraan pemerintahan desa yang optimal, dalam mengembang tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Faktanya jumlah dana desa yang telah disalurkan kepada desa setiap tahun, mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu dari tahun 2015 sebesar 20,7 trilyun, 2016 = 46,9 trilyun, 2017 = 60 trilyun, 2018= 60 trilyun dan 2019 ini sebesar 70 trilyun, atau jika dijumlah dana desa yang telah disalurkan ke desa selama kurun waktu 5 tahun ini adalah 257,6 trilyun rupiah.
Dana desa tersebut hanya salah satu sumber pendapatan desa, masih ada 6 sumber pendapatan desa yang lain, sehingga setiap desa di tahun 2019 ini rata-rata mengelola APBDesa Rp1,2 miliar.
Untuk itu, upaya yang dilakukan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dalam meningkatkan kinerja  pengelolaan keuangan dan aset desa adalah menyiapkan sebuah instrument aplikasi, yaitu Siskeudes untuk pengelolaan keuangan desa dan Sipades untuk pengelolaan aset desa.
Siskeudes merupakan hasil kerjasama dengan BPKP, saat ini telah dikembangkan atau disesuaikan dengan permendagri nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa atau yang saat ini disebut dengan sikeudes versi 2.0, yang peresmian penggunaannya di luncurkan oleh Menteri Dalam Negeri, bersama Kepala BPKP pada tanggal 21 November 2018 yang lalu, di Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan Sipades merupakan produk aplikasi yang dibangun dan dikembangkan secara mandiri oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa, pada tahun 2018 yang lalu.
Mengingat pasal 116 ayat (4) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini berlaku, pemerintah daerah kabupaten/kota bersama pemerintahan desa melakukan inventaris aset desa.
Dengan keberadaan aplikasi Sipades tersebut, maka akan sangat membantu pemerintah desa dalam mengelola asetnya, khususnya dalam  menertibkan kepemilikan aset desa; menertibkan penggunaannya agar lebih berdayaguna dan berhasilguna; membantu menyajikan laporan kekayaan desa dan kodefikasi aset desa sesuai perundangan berlaku.
 Aplikasi tersebut dapat juga berfungsi sebagai alat untuk melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi  bagi pemerintah dan pemerintah daerah, baik provinsi  maupun kabupaten/kota, dalam dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) pengelolaan keuangan desa dan aset desa.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa Bapak. Dr. Narullah S.Sos M.Si., mengatakan bahwa untuk percepatan penerapan aplikasi Siskeudes dan Sipades tersebut, selain kegiatan bimbingan teknis yang sering dilaksanakan,Â
Ditjen Bina Pemerintahan Desa juga telah membangun sarana pembelajaran berupa in house training aplikasi Siskeudes dan aplikasi Sipades, yang berlangsung di lantai 2 Gedung C Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.
Lebih lanjut, Narullah memaparkan bahwa dari 33 Provinsi telah difasilitasi sebanyak 117 Kabupaten/Kota yang mendapat layanan dari in house training  tersebut.Â
Daerah yang telah difasilitasi melalui kegiatan Bimtek itu, sumber dana berasal dari APBN, yang di selenggarakan di 8 provinsi dan di ikuti oleh 161 Kabupaten/Kota, diantaranya Provinsi D.I Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Bali dan terakhir Maluku Utara.
Dalam sambutan Kadis DPMD Maluku Utara, dia sangat berharap kepada seluruh peserta baik dari pemerintah kabupaten/kota dan perwakilan desa, untuk dapat mengikuti dan menyerap semua ilmu yang disampaikan oleh para narasumber dari pemerintah pusat,Â
Ia bahkan menyarangkan kepada para peserta agar menanyakan semua permasalahan terkait keuangan dan aset di lapangan, sehingga dapat menjadi pencerahan ke depan, untuk menjadikan desa lebih baik lagi. Begitu besar harapan Syamsuddin Banyo. (RL)
Sumber  Data dan Foto : Makmur Sumarsono (Pelatih Bimtek Penerapan Aplikasi Keuangan Dan Aset Desa)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H