Mohon tunggu...
Roesda Leikawa
Roesda Leikawa Mohon Tunggu... Editor - Citizen Journalism, Editor, Penikmat Musik Instrumen dan Pecinta Pantai

"Menulis adalah terapi hati dan pikiran, Kopi adalah vitamin untuk berimajinasi dan Pantai adalah lumbung inspirasi" -Roesda Leikawa-

Selanjutnya

Tutup

Nature

Wadir Polairud Polda Sumut Sempatkan Waktu Luang untuk Melepaskan Lobster

3 Agustus 2019   00:25 Diperbarui: 3 Agustus 2019   00:57 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dalam sehari Ia melepaskan Lobster dua kali. Dok : US

Pada tulisan sebelumnya, penulis sudah membahas terkait pelepasan Ikan Mas dan Ikan Koi yang dilakukan oleh Tim Pengamanan RI 1 di Parapat. Baca di sini. 

Kegiatan itu dilakukan pada tanggal 30 Juli 2019. Namun, rupanya salah satu dari Tim Pengamanan RI 1, yakni Wadir Polairud Polda Sumut, AKBP. Ir. Untung Sangaji sudah lebih dulu melepaskan Lobster dilokasi yang berbeda, satu hari sebelum adanya pelepasan 9 ekor Ikan bersama tim gabungan.

Dalam sehari Ia melepaskan Lobster dua kali. Dok : US
Dalam sehari Ia melepaskan Lobster dua kali. Dok : US
Untung Sangaji diketahui telah melepaskan Lobster sebanyak 3,6 kg di pinggir Dermaga Polair Parapat Danau Toba, pada Senin (29/7/19). Pelepasan Lobster itu dilakukan atas inisiatif sendiri, sebagai bentuk rasa peduli dan cintanya akan pelestarian alam. Iya, dia dikenal memiliki kecenderungan untuk bersentuhan langsung dengan alam, maupun makhluk hidup lainnya.

Lobster yang dilepas itu, mulanya dia beli sebanyak 4 kg, namun 400 ons digoreng dan dimakan bersama dengan para anggota Polairud lainnya. Sehingga tersisa 3,6 kg itu, Ia lepas kembali ke danau. Menariknya, dalam sehari Ia melakukan pelepasan Lobster sebanyak dua kali. Diantara lobster yang dilepas itu, kata Untung Sangaji ada beberapa yang bertelur.

Saking prihatinnya karena benih Lobster terancam punah, mantan Kapolres Aceh Utara ini berencana akan membuat  peraturan khusus, terkait penangkapan Lobster yang asal-asalan. Peraturan yang dimaksud adalah bila dalam penangkapan Lobster, tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka akan dikasih denda 10 juta rupiah misalnya, atau kurungan tahanan 3 bulan lamanya.

Sebanyak 3,6 kg Lobster dilepas di pinggir Dermaga Polair Parapat Danau Toba. Dok : US
Sebanyak 3,6 kg Lobster dilepas di pinggir Dermaga Polair Parapat Danau Toba. Dok : US
Lebih lanjut Ia katakan, akan melakukan pelepasan lagi bersama beberapa instansi pemerintah di wilayah Parapat, supaya ada pernyataan bersama untuk memberlakukan peraturan tersebut. Bahwa menangkap udang atau Lobster dengan ukur-ukuran tertentu saja, yang kecil tidak boleh.

Ia pastikan, bahwa peraturan itu akan diusulkan ke Pemerintah Daerah agar dapat ditindak lanjuti. Hal ini bertujuan agar Lobster juga dapat berkembang biak dengan baik, sekaligus memberikan keindahan di sekitar dermaga yang ada di Danau Toba. (RL)

Keterangan : Video pelepasan Lobster dapat dilihat di sini  Pelepasan Lobster oleh AKBP Ir. Untung Sangaji di Samping Dermaga Danau Toba. Sumut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun