Pada tulisan sebelumnya, penulis sudah membahas terkait pelepasan Ikan Mas dan Ikan Koi yang dilakukan oleh Tim Pengamanan RI 1 di Parapat. Baca di sini.Â
Kegiatan itu dilakukan pada tanggal 30 Juli 2019. Namun, rupanya salah satu dari Tim Pengamanan RI 1, yakni Wadir Polairud Polda Sumut, AKBP. Ir. Untung Sangaji sudah lebih dulu melepaskan Lobster dilokasi yang berbeda, satu hari sebelum adanya pelepasan 9 ekor Ikan bersama tim gabungan.
Lobster yang dilepas itu, mulanya dia beli sebanyak 4 kg, namun 400 ons digoreng dan dimakan bersama dengan para anggota Polairud lainnya. Sehingga tersisa 3,6 kg itu, Ia lepas kembali ke danau. Menariknya, dalam sehari Ia melakukan pelepasan Lobster sebanyak dua kali. Diantara lobster yang dilepas itu, kata Untung Sangaji ada beberapa yang bertelur.
Saking prihatinnya karena benih Lobster terancam punah, mantan Kapolres Aceh Utara ini berencana akan membuat  peraturan khusus, terkait penangkapan Lobster yang asal-asalan. Peraturan yang dimaksud adalah bila dalam penangkapan Lobster, tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka akan dikasih denda 10 juta rupiah misalnya, atau kurungan tahanan 3 bulan lamanya.
Ia pastikan, bahwa peraturan itu akan diusulkan ke Pemerintah Daerah agar dapat ditindak lanjuti. Hal ini bertujuan agar Lobster juga dapat berkembang biak dengan baik, sekaligus memberikan keindahan di sekitar dermaga yang ada di Danau Toba. (RL)
Keterangan : Video pelepasan Lobster dapat dilihat di sini  Pelepasan Lobster oleh AKBP Ir. Untung Sangaji di Samping Dermaga Danau Toba. Sumut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H