Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada Rabu tanggal 21 November 2018  lalu, telah secara resmi  "Launching Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)", dimana Siskeudes versi 2.0 telah sangat dinantikan oleh Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Desa guna membantu dalam mengelola keuangan Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Seperti pada tulisan sebelumnya, baca disini, bahwa Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan 2 (dua) Aplikasi, antara lain pada tahun 2015 adalah Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).Â
Kemudian dikembangkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa bekerja sama dengan BPKP, yang konten dan fiturnya telah disesuaikan dengan Permendagri  Nomor 20 Tahun 2018 oleh Tim Bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri dan BPKP dengan susunan tim dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.05-8366 Tahun 2018, sehingga melalui berbagai macam proses dan tahapan BACA DISINI , telah di launching oleh Bapak Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa DR. Nata Irawan dan  Kepala BPKP secara bersama-sama setelah aplikasinya telah disesuaikan.
Pembangunan Indonesia dari pinggiran melalui penguatan daerah dan desa merupakan hal yang tidak mudah, tidaklah cukup dibangun dari komitmen Pemerintah dan Pemerintah Daerah saja, tetapi juga membutuhkan peran Pemerintah Desa sebagai basis sekaligus ujung tombak pembangunan bangsa dan negara, sehingga kuatnya Pemerintahan Desa akan menjadi fondasi kokohnya bangsa dan negara.
Dikatakannya bahwa, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa tidak lagi hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sekaligus sebagai perancang dan pelaksana pembangunan itu sendiri, dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan potensi sumberdaya yang dimilikinya. Sehingga Desa tidak lagi hanya diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek dan motor penggerak pembangunan yang partisipatif.
Dalam sambutan tersebut, diakuinya setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp. 20,7 triliun, dengan rata-rata setiap Desa mendapatkan alokasi sebesar Rp 280 juta.Â
Pada Tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dengan rata-rata setiap Desa sebesar Rp 628 juta. Pada tahun 2017 dan 2018 kembali meningkat menjadi 60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 800 juta bahkan untuk tahun 2019 Pemerintah telah mempersiapkan anggaran + 73 triliun untuk Dana Desa.
Aplikasi Siskeudes yang dibangun dan dikembangkan secara bersama antara Kemendagri dan BPKP bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran sebagai mana diamanatkan oleh Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa.Â
Untuk itu peran Pemerintah Desa sangat strategis dengan meningkatnya jumlah uang yang dikelola Desa, dukungan berbagai kebijakan yang terinternalisasi dengan baik dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa serta dukungan kapasitas dan pengawasan juga harus ditingkatkan agar pengelolaan keuangan Desa dan Dana Desa dapat berjalan efisien dan efektif.