Mohon tunggu...
Roesda Leikawa
Roesda Leikawa Mohon Tunggu... Editor - Citizen Journalism, Editor, Penikmat Musik Instrumen dan Pecinta Pantai

"Menulis adalah terapi hati dan pikiran, Kopi adalah vitamin untuk berimajinasi dan Pantai adalah lumbung inspirasi" -Roesda Leikawa-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peresmian Aplikasi Sistem Keuangan Desa 2.0, Versi Permendagri

26 November 2018   11:10 Diperbarui: 26 November 2018   12:16 2338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Usai Launching Aplikasi SISKEUDES 2.0/Dokpri

Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan Keuangan Desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga menjadikan Desa maju, mandiri dan sejahtera. Berdasarkan amanat tersebut Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai pengemban tugas dan fungsi untuk memfasilitasi pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai hasil perubahan Permendagri sebelumnya, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.

Kita ketahui bersama bahwa mulai tahun 2015 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengembangkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebagai alat bantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 900/6271/SJ dan MoU16/K/D4/2015 tanggal, 6 November 2015 tentang Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa.

Data per tanggal 31 Desember 2017 Siskeudes sudah diimplementasikan pada 33 Provinsi dan 413 Kabupaten/Kota yang tersebar di 64.765 Desa atau sekitar 86,39 % dari total desa di seluruh Indonesia.

Acara Pembukaan Launching Aplikasi Siskeudes V 2.0/Dokpri
Acara Pembukaan Launching Aplikasi Siskeudes V 2.0/Dokpri
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Perubahan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengakibatkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang telah diimplementasikan oleh desa-desa di seluruh Indonesia harus dilakukan penyesesuaian  menu, konten dan fitur-fiturnya dengan Permendagri 20/2018 tersebut.

Sebagai langkah awal penyesuaian dan penyempurnaan Aplikasi Siskeudes, pada tanggal tanggal, 9 September 2018 telah dilakukan penyerahan bahasa program (source code) Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) dari BPKP kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan percepatan penyesuaian aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0) dibentuk Tim Bersama Pengembangan dan Penerapan Aplikasi Siskeudes yang terdiri dari Tim Teknis yang berasal dari Ditjen Bina Pemdes dan BPKP yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.05-8366 Tahun 2018 pada tanggal, 29 Oktober 2018.

Peresmian Siskeudes 2.0 Oleh Kemendagri dan BPKP
Peresmian Siskeudes 2.0 Oleh Kemendagri dan BPKP
Tim Bersama Pengembangan dan Penerapan Aplikasi SISKEUDES melaksanakan penyesuaian aplikasi dengan melalui tahapan pengembangan dan penyempurnaan standar sebuah system sebagai berikut : (1) Perencanaan pengembangan Sistem aplikasi dan penyiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung peyempurnaan Siskeudes; (2) Analisis Sistem Aplikasi yang lama berdasarkan bahasa program (source code), dengan menganalisis workflow sistem yang sedang berjalan dan mengidentifikasi perubahan konten dan fitur Aplikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku; (3) Pengembangan Sistem Aplikasi dengan melakukan penyesuaian dan peyempurnaan konten dan fitur aplikasi sesuai dengan ketentuan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (4) Quality Assurance (QA) Sistem Aplikasi yang merupakan proses untuk menguji kesesuaian hasil Pengembangan Sistem dengan regulasi yang menjadi dasar pembangunan sistem; (5) Uji Coba Sistem Aplikasi hasil pengembangan system aplikasi; (6) Peresmian dan Peluncuran Sistem Aplikasi; dan (7) Sosialisasi, Bimbingan Teknis, Pelatihan dan Implementasi Sistem Aplikasi.

Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa R. Gani Muhamad, SH. MAP/Dokpri
Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa R. Gani Muhamad, SH. MAP/Dokpri
Selanjutnya langkah-langkah strategis yang telah dilakukan oleh Tim Bersama dalam rangka percepatan Pengembangan Dan Penyempurnaan Aplikasi Siskeudes versi Permendagri 20/2018 adalah dengan mengadakan pertemuan dan rapat teknis terpadu oleh tim teknis Kemendagri dan BPKP, yang sudah dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) tahap pertemuan dan rapat teknis sebelum dilaksanakan persiapan launcing aplikasi yaitu:

Tahap I  dengan agenda Penyampaian Bahasa Program (source code) Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari BPKP kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri;

Tahap II dengan agenda pemaparan dan pembahasan isu-isu pokok subtansi rencana pengembangan dan penyempurnaan aplikasi Siskeudes sesuai dengan Permendagri 20/2018;

Tahap III  dengan agenda Pembahasan hasil kerja Tim Bersama dan pembagian fokus kerja tim yang terdiri: (1) melakukan update database referensi kegiatan dan kode rekening serta penyesuaian menu dan fitur-fitur aplikasi sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018; (2) Penyesuaian Buku Manual dan Modul aplikasi siskeudes versi Permendagri 20 Tahun 2018;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun