Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan Keuangan Desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga menjadikan Desa maju, mandiri dan sejahtera. Berdasarkan amanat tersebut Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai pengemban tugas dan fungsi untuk memfasilitasi pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai hasil perubahan Permendagri sebelumnya, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Kita ketahui bersama bahwa mulai tahun 2015 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengembangkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebagai alat bantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 900/6271/SJ dan MoU16/K/D4/2015 tanggal, 6 November 2015 tentang Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa.
Data per tanggal 31 Desember 2017 Siskeudes sudah diimplementasikan pada 33 Provinsi dan 413 Kabupaten/Kota yang tersebar di 64.765 Desa atau sekitar 86,39 % dari total desa di seluruh Indonesia.
Sebagai langkah awal penyesuaian dan penyempurnaan Aplikasi Siskeudes, pada tanggal tanggal, 9 September 2018 telah dilakukan penyerahan bahasa program (source code) Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) dari BPKP kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.Â
Dengan percepatan penyesuaian aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0) dibentuk Tim Bersama Pengembangan dan Penerapan Aplikasi Siskeudes yang terdiri dari Tim Teknis yang berasal dari Ditjen Bina Pemdes dan BPKP yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.05-8366 Tahun 2018 pada tanggal, 29 Oktober 2018.
Tahap I Â dengan agenda Penyampaian Bahasa Program (source code) Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari BPKP kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri;
Tahap II dengan agenda pemaparan dan pembahasan isu-isu pokok subtansi rencana pengembangan dan penyempurnaan aplikasi Siskeudes sesuai dengan Permendagri 20/2018;
Tahap III Â dengan agenda Pembahasan hasil kerja Tim Bersama dan pembagian fokus kerja tim yang terdiri: (1) melakukan update database referensi kegiatan dan kode rekening serta penyesuaian menu dan fitur-fitur aplikasi sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018; (2) Penyesuaian Buku Manual dan Modul aplikasi siskeudes versi Permendagri 20 Tahun 2018;