Mohon tunggu...
Roesda Leikawa
Roesda Leikawa Mohon Tunggu... Editor - Citizen Journalism, Editor, Penikmat Musik Instrumen dan Pecinta Pantai

"Menulis adalah terapi hati dan pikiran, Kopi adalah vitamin untuk berimajinasi dan Pantai adalah lumbung inspirasi" -Roesda Leikawa-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Untuk Menyelamatkan Aset Desa, Pemda Harus Tahu Jalankan Aplikasi "SIPADES & SISKEUDES V.2"

18 November 2018   17:08 Diperbarui: 18 November 2018   19:35 1432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembagian Buku Panduan dan FAQ Sipades

Dalam Rangka mendorong Implementasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa berbasis Aplikasi untuk Tahun 2018, Sub Direktorat Fasilitasi Sistem Keuangan dan Aset Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), telah melaksanakan program/kegiatan Asistensi dan Bimtek Penerapan Aplikasi Keuangan dan Aset Desa di delapan Provinsi, yakni Provinsi Sulawesi Utara, Aceh, Sumatera Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, Lampung, Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah, serta satu kali melaksanakan Rapat Konsolidasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Berbasis Aplikasi yang dilaksanakan di Solo, Jawa Tengah.

Untuk menindaklanjuti program-program yang sudah berjalan dibeberapa provinsi tersebut, baru-baru ini Subdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa kembali melaksanakan Workshop Publikasi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa Berbasis Aplikasi Tahun Anggaran 2018.

Yang berlangsung sejak tanggal 14 sampai dengan 16 November 2018 di hotel Novotel kota Bandung Provinsi Jawa Barat, dan dihadiri oleh 64 peserta dari perwakilan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terpilih seperti pulau Sumatera, Jawa dan Bali, kegiatan itu dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Workshop publikasi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa (Dok.MS)
Workshop publikasi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa (Dok.MS)
Kegiatan ini sangatlah penting dan strategis untuk peningkatkan dan penyelarasan pemahaman bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik ke depan. 

Selain itu juga karena forum ini menjadi media bagi semua pihak untuk saling berkomunikasi tentang bagaimana melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Desa sesuai amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, hal ini disampaikan oleh Sekditjen Bina Pemdes Mohammad Rizal,SE, M.Si, dalam arahannya pada pembukaan workshop.

"Saya katakan strategis karena disinilah tempat semua pihak bertemu, baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mewujudkan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, demokratis, dan akuntabel. Melalui kolaborasi dan sinergitas hubungan Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maka akan terwujud lancarnya penyelenggaraan Pemerintahan, yang muaranya pada Pemerintahan Desa" , harapnya.

Mencermati berbagai permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan 2 (dua) Aplikasi, antara lain pada tahun 2015 adalah Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang dibangun dan dikembangkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa bekerja sama dengan BPKP, yang saat ini tengah dilakukan penyesuaian konten dan fitur yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 oleh Tim Bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri dengan BPKP yang mana susunan tim dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.05-8366 Tahun 2018, dan direncanakan akan di launching oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP secara bersama-sama setelah aplikasinya selesai disesuaikan oleh tim bersama.

R. Gani Muhamad SH. MAP Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa
R. Gani Muhamad SH. MAP Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa
 Aplikasi SISKEUDES dan SIPADES Sebagai Bentuk Upaya Pengembangan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Untuk diketahui bahwa, Aplikasi SISKEUDES sebagai alat bantu bagi Pemerintah Desa guna mencatat perencanaan pembangunan Desa, penganggaran serta penatausahaan secara digital sehingga mempermudah dalam menyajikan laporan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Penerapan/pemanfaatan aplikasi tersebut membutuhkan peletakan yang baik sesuai dengan regulasi dan kebutuhan dalam Struktur Pengelolaan Keuangan Desa agar dapat berfungsi dengan optimal.

Sedangkan Aplikasi SIPADES merupakan Aplikasi Pencatatan Administrasi Aset Desa berbasis sistem informasi yang berdasarkan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan, sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset Desa sesuai dengan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.

Tujuan dibangunnya Aplikasi SIPADES adalah untuk menertibkan kepemilikan Aset Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya Aset di Desa, serta sebagai alat bantu pemerintah Desa dalam tatakelola Aset yang dimiliki oleh Desa.

Pada pemaparan materi terkait Pentingnya implementasi kedua aplikasi tersebut dijelaskan oleh Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa, sedangkan gambaran umum terkait perubahan aplikasi Siskeudes versi 1 menjadi Siskeudes versi 2 dipaparkan oleh Sahrulyadi, SSTP.

DR. Deddy Winarwan S.STP, M.Si Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa
DR. Deddy Winarwan S.STP, M.Si Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa
Sahrulyadi S.STP JFU AnalisPemerintahan Desa Subdit Sistem Keuangan dan Aset Desa
Sahrulyadi S.STP JFU AnalisPemerintahan Desa Subdit Sistem Keuangan dan Aset Desa
Dalam kegiatan itu dijelaskan juga terkait hubungan pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pengelolaan aset desa dimana pentingnya peran Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimandatkan UU6/2014 tentang Desa khususnya pasal 112 sampai pasal 115 UU6/2014 tentang Desa yang secara gamblang disampaikan oleh Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa.

Endang Basuni SH. Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa
Endang Basuni SH. Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa
Hadirnya dua aplikasi tersebut diharapkan dapat menjadi cikal bakal bagi berbagai pihak dalam upaya pengembangan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Desa khususnya pengelolaan keuangan dan aset Desa, yang mana dari sisi Pemerintah Pusat dapat kembali terus berinovasi membangun suatu sistem yang dapat mengintegrasikan kedua aplikasi tersebut dengan aplikasi lainnya yang ada di tingkat Kementerian/Lembaga maupun di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, serta yang paling penting dan utama adalah dapat diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat se-Indonesia terkait data keuangan dan aset Desa.

Selain itu, dari segi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa dapat memberikan perhatian serta komitmennya dalam rangka implementasi aplikasi secara menyeluruh demi terwujudnya pengelolaan keuangan Desa yang sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut para peserta dapat menindaklanjutinya ke daerah asal masing-masing dengan mensosialisasikannya hingga ke tingkat desa. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa DR. Nasrullah, yang mewakili Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri.

 "Dengan berakhirnya kegiatan workshop ini, saya menghimbau agar kepada rekan-rekan dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk dapat mensosialisasikan penggunaan aplikasi SISKEUDES dan SIPADES kepada aparatur pemerintah Desa. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan Desa", harapnya.

DR. Nasrullah Kasubdit Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa, Saat acara Penutupan Workshop.
DR. Nasrullah Kasubdit Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa, Saat acara Penutupan Workshop.
Dalam lanjutannya, DR. Nasrullah juga menegaskan bahwa dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam mewujudkan desa-desa di Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembagian Buku Panduan dan FAQ Sipades
Pembagian Buku Panduan dan FAQ Sipades
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut berjalan lancar, hingga pada acara penutupan Workshop juga dilaksanakan pembagian Buku Panduan dan FAQ Sipades secara simbolis kepada peserta yang diwakili oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. (RL)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun