Mohon tunggu...
Roesda Leikawa
Roesda Leikawa Mohon Tunggu... Editor - Citizen Journalism, Editor, Penikmat Musik Instrumen dan Pecinta Pantai

"Menulis adalah terapi hati dan pikiran, Kopi adalah vitamin untuk berimajinasi dan Pantai adalah lumbung inspirasi" -Roesda Leikawa-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Untuk Menyelamatkan Aset Desa, Pemda Harus Tahu Jalankan Aplikasi "SIPADES & SISKEUDES V.2"

18 November 2018   17:08 Diperbarui: 18 November 2018   19:35 1432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Endang Basuni SH. Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa

Pada pemaparan materi terkait Pentingnya implementasi kedua aplikasi tersebut dijelaskan oleh Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa, sedangkan gambaran umum terkait perubahan aplikasi Siskeudes versi 1 menjadi Siskeudes versi 2 dipaparkan oleh Sahrulyadi, SSTP.

DR. Deddy Winarwan S.STP, M.Si Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa
DR. Deddy Winarwan S.STP, M.Si Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa
Sahrulyadi S.STP JFU AnalisPemerintahan Desa Subdit Sistem Keuangan dan Aset Desa
Sahrulyadi S.STP JFU AnalisPemerintahan Desa Subdit Sistem Keuangan dan Aset Desa
Dalam kegiatan itu dijelaskan juga terkait hubungan pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pengelolaan aset desa dimana pentingnya peran Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimandatkan UU6/2014 tentang Desa khususnya pasal 112 sampai pasal 115 UU6/2014 tentang Desa yang secara gamblang disampaikan oleh Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa.

Endang Basuni SH. Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa
Endang Basuni SH. Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa
Hadirnya dua aplikasi tersebut diharapkan dapat menjadi cikal bakal bagi berbagai pihak dalam upaya pengembangan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Desa khususnya pengelolaan keuangan dan aset Desa, yang mana dari sisi Pemerintah Pusat dapat kembali terus berinovasi membangun suatu sistem yang dapat mengintegrasikan kedua aplikasi tersebut dengan aplikasi lainnya yang ada di tingkat Kementerian/Lembaga maupun di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, serta yang paling penting dan utama adalah dapat diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat se-Indonesia terkait data keuangan dan aset Desa.

Selain itu, dari segi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa dapat memberikan perhatian serta komitmennya dalam rangka implementasi aplikasi secara menyeluruh demi terwujudnya pengelolaan keuangan Desa yang sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut para peserta dapat menindaklanjutinya ke daerah asal masing-masing dengan mensosialisasikannya hingga ke tingkat desa. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa DR. Nasrullah, yang mewakili Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri.

 "Dengan berakhirnya kegiatan workshop ini, saya menghimbau agar kepada rekan-rekan dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk dapat mensosialisasikan penggunaan aplikasi SISKEUDES dan SIPADES kepada aparatur pemerintah Desa. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan Desa", harapnya.

DR. Nasrullah Kasubdit Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa, Saat acara Penutupan Workshop.
DR. Nasrullah Kasubdit Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa, Saat acara Penutupan Workshop.
Dalam lanjutannya, DR. Nasrullah juga menegaskan bahwa dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam mewujudkan desa-desa di Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembagian Buku Panduan dan FAQ Sipades
Pembagian Buku Panduan dan FAQ Sipades
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut berjalan lancar, hingga pada acara penutupan Workshop juga dilaksanakan pembagian Buku Panduan dan FAQ Sipades secara simbolis kepada peserta yang diwakili oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. (RL)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun