Mohon tunggu...
Roesda Leikawa
Roesda Leikawa Mohon Tunggu... Editor - Citizen Journalism, Editor, Penikmat Musik Instrumen dan Pecinta Pantai

"Menulis adalah terapi hati dan pikiran, Kopi adalah vitamin untuk berimajinasi dan Pantai adalah lumbung inspirasi" -Roesda Leikawa-

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pentingnya Asistensi dan Bimtek Penerapan Aplikasi Keuangan dan Aset Desa

6 November 2018   11:21 Diperbarui: 7 November 2018   07:43 1063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Endang Basuni, SH., selaku Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa

Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menyelenggarakan kegiatan Asistensi Dan Bimbingan Teknik Penerapan Aplikasi Keuangan Dan Aset Desa Tahun Anggaran 2018 di Swissbell Hotel Ambon, kegiatan yang dimulai sejak tanggal 31 Oktober sampai dengan 03 November 2018 itu dihadiri oleh 90 perwakilan pemerintah desa dari 11 DPMD Kabupaten/Kota.

Acara Pembukaan Oleh Nasrullah Kasubdit Fasilitasi Pendapatan & Transfer Dana Desa Ditjen Bina Pemdes
Acara Pembukaan Oleh Nasrullah Kasubdit Fasilitasi Pendapatan & Transfer Dana Desa Ditjen Bina Pemdes
Pelaksanaan kegiatan seperti ini sangatlah strategis dan penting, ini merupakan salah satu upaya Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk  peningkatkan kapasitas pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa dalam rangka mewujudkan pembangunan desa ke depan sesuai amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaanya.

Menurut Nasrullah selaku Kasubdit Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa Ditjen Bina Pemdes yang mewakili Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, pada acara pembukaan Asistensi dan Bimtek, dirinya menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan desa yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran.

"Saya mengingatkan kembali sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 hingga peraturan pelaksanaanya seperti Peraturan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan telah direvisi menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan desa yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran", tegas Nasrulllah.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Desa dengan kewenangannya dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunannya secara mandiri, hal ini juga disampaikan oleh Kasubdit Fasilitasi BPD dan Musyawarah Desa Ditjen Bina Pemdes, Oktofianus J. Rahanra dalam paparannya, "Pemerintahan Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya yang telah diatur dalam Permendagri 114/2014 yang menjadi petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, dan petunjuk lebih diatur dengan peraturan Bupati/Walikota sesuai kearifan lokalnya". Terangnya.

Endang Basuni, SH., selaku Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa
Endang Basuni, SH., selaku Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa
Sementara itu, terkait dengan beberapa isu yang mengemuka di awal implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terkait bimbingan dan pengawasan, Endang Basuni, SH., selaku Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa sekaligus Plt. Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, dirinya mengatakan bahwa pentingnya Peran Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk senantiasa memberikan bimbingan maupun pengawasan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan pasal 112 (1) UU Nomor 6 tahun 2014.

Sedangkan isu terkait inventarisasi aset desa sebagaimana 116 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan, pemerintah daerah kabupaten/kota bersama pemerintah desa melakukan inventarisasi aset desa. Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua dalam menjalankannya, sehingga Ditjen Bina Pemdes Kemendagri mengembangkan suatu  alat bantu aplikasi bernama SIPADES (Sistem Pengeloaan Aset Desa) guna membantu khususnya pemerintah desa dalam melaksanakan amanat perundangan yang berlaku terkait pengelolaan aset desa.

Tim Subdit Asistensi dan Bimtek
Tim Subdit Asistensi dan Bimtek
Untuk diketahui bersama bahwa, Aplikasi SIPADES sudah diluncurkan pada tanggal 9 Mei 2018 di kota Solo Jawa Tengah oleh R. Gani Muhamad selaku Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa dan penggunaannya telah  diresmikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri DR. Nata Irawan, pada tanggal 24 Mei 2018 di Jakarta.

Selain telah dilaunchingnya Aplikasi SIPADES dalam membantu pengelolaan aset desa, di tahun 2018 juga akan ada perubahan aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa, yakni SISKEUDES.

Menurut Dra. Suraidah, M.Si., selaku Kepala Seksi Sistem Informasi Keuangan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, bahwa pada tahun 2018 ini akan ada perubahan aplikasi SISKEUDES.   Akan diluncurkan pula alat bantu berupa aplikasi yang bernama SISKEUDES versi 2.0 yang telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa menggantikan SISKEUDES versi 1.6 yang telah digunakan oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia , aplikasi ini akan diresmikan dan diluncurkan pada bulan November 2018 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Dra. Suraidah, M.Si., selaku Kepala Seksi Sistem Informasi Keuangan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
Dra. Suraidah, M.Si., selaku Kepala Seksi Sistem Informasi Keuangan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
Diharapkan agar hasil dari Asistensi Dan Bimtek Penerapan Aplikasi Keuangan Dan Aset Desa yang di laksanakan  selama  empat hari tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh aparatur pemerintah desa di Provinsi Maluku.  Sehingga terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, sebagimana yang disampaikan oleh Kepala Seksi Sistem Informasi Aset Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Meydy DS Malonda, S.STP., pada acara penutupan pelaksanaan asistensi dan bimbingan teknis di Ambon tahun 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun