Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menyelenggarakan kegiatan Asistensi Dan Bimbingan Teknik Penerapan Aplikasi Keuangan Dan Aset Desa Tahun Anggaran 2018 di Swissbell Hotel Ambon, kegiatan yang dimulai sejak tanggal 31 Oktober sampai dengan 03 November 2018 itu dihadiri oleh 90 perwakilan pemerintah desa dari 11 DPMD Kabupaten/Kota.
Menurut Nasrullah selaku Kasubdit Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa Ditjen Bina Pemdes yang mewakili Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, pada acara pembukaan Asistensi dan Bimtek, dirinya menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan desa yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran.
"Saya mengingatkan kembali sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 hingga peraturan pelaksanaanya seperti Peraturan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan telah direvisi menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan desa yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran", tegas Nasrulllah.
Seperti yang kita ketahui, bahwa Desa dengan kewenangannya dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunannya secara mandiri, hal ini juga disampaikan oleh Kasubdit Fasilitasi BPD dan Musyawarah Desa Ditjen Bina Pemdes, Oktofianus J. Rahanra dalam paparannya, "Pemerintahan Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya yang telah diatur dalam Permendagri 114/2014 yang menjadi petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, dan petunjuk lebih diatur dengan peraturan Bupati/Walikota sesuai kearifan lokalnya". Terangnya.
Sedangkan isu terkait inventarisasi aset desa sebagaimana 116 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan, pemerintah daerah kabupaten/kota bersama pemerintah desa melakukan inventarisasi aset desa. Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua dalam menjalankannya, sehingga Ditjen Bina Pemdes Kemendagri mengembangkan suatu  alat bantu aplikasi bernama SIPADES (Sistem Pengeloaan Aset Desa) guna membantu khususnya pemerintah desa dalam melaksanakan amanat perundangan yang berlaku terkait pengelolaan aset desa.
Selain telah dilaunchingnya Aplikasi SIPADES dalam membantu pengelolaan aset desa, di tahun 2018 juga akan ada perubahan aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa, yakni SISKEUDES.
Menurut Dra. Suraidah, M.Si., selaku Kepala Seksi Sistem Informasi Keuangan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, bahwa pada tahun 2018 ini akan ada perubahan aplikasi SISKEUDES. Â Akan diluncurkan pula alat bantu berupa aplikasi yang bernama SISKEUDES versi 2.0 yang telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa menggantikan SISKEUDES versi 1.6 yang telah digunakan oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia , aplikasi ini akan diresmikan dan diluncurkan pada bulan November 2018 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.