Dengan sasaran pesertanya terdiri dari  Konsultan Manajemen Provinsi, Fasilitator Tingkat Kabupaten, Satker Provinsi, Satker Kabupaten serta Dinas Layanan (Pendidikan dan Kesehatan).
Suasana Rakor GSC Provinsi Maluku
- Menyamakan persepsi tentang kebijakan pengarus utamaan pelayanan social dasar dalam mendukung implementasi UU Desa melalui integrasi perencanaan pembangunan desa untuk memastikan keberpihakan perencanaan dan penganggaran di Desa menempatkan pelayanan dasar sebagai salah satu prioritas.
- Meningkatkan pemahaman dan pengelolaan subtansi pengarusutamaan pelayanan social dasar, khususnya pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat.
- Melakukan review menyeluruh terhadap pelaksanaan GSC di setiap kabupaten dan kondisi hubungan antar pihak terkait pendampingan Desa.
- Mengevaluasi peran fasilitator dalam memfasilitasi masyarakat.
- Merumuskan peran fasilitator dalam memfasilitasi masyarakat.
- Menyusun Rencanaaksi (Rencana Kerja Tindak Lanjut / RKTL).
Proses OJT Aplikasi terakhir kepada Operator Kabupaten
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!