Mengacu pada pasal 9 ayat 4 dalam UU N0 38 tahun 2004 tersebut, sudah jelas bahwa, jalan Trans Seram Piru-Waesala yang menghubungkan ibu kota kabupaten dan kecamatan juga jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, minimal melakukan perbaikan-perbaikan atas kerusakan tersebut secara totalitas bukan perbaikan ringan saja, sehingga tidak cepat rusak akibat faktor alam. Dengan demikian implementasi dari UU No 38 2004 benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Melihat kondisi jalan tersebut, MC mengungkapkan harapannya agar Pemerintah Kabupaten dapat mengadvokasi ke tingkat Provinsi dan Pusat.
“Semoga Pemda bisa mengadvokasi ke tingkat provinsi atau pusat untuk pembangunan jalan trans Seram, Piru-Waesala dalam waktu dekat, jangan sampai timbul korban jiwa baru ada perhatian,” tegas MC.
Dia menegaskan agar pembangunan jalan tersebut harus cepat diselesaikan, jangan sampai ada korban jiwa baru diperhatikan oleh pemerintah.
Seiring dengan itu, dirinya juga berharap pada para calon Bupati SBB yang akan bertarung di tahun 2017 mendatang, bahwa:
“Bupati yang terpilih semoga memperhatikan SBB secara adil dan merata, SBB bukan cuma Piru dan Kairatu,” ungkapnya.
Dia berharap, ke depannya jika sudah terpilih Bupati SBB baru agar dapat lebih memperhatikan pembangunan di SBB secara keseluruhan, adil dan merata tanpa berpihak pada daerah-daerah tertentu saja.
Ini bisa dilihat dengan kondisi jalan penghubung Piru-Waesala yang rusak sejak lama tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Piru, Kecamatan Kairatu dan Taniwel.
Hal ini harusnya menjadi perhatian pemerintah kabupaten, provinsi bahkan pemerintah pusat supaya adil dalam menciptakan pembangunan di semua daerah, anggaran yang didapat pun harus dimaksimalkan penggunaannya sebaik mungkin bagi kesejahteraan masyarakat. (RL)
Salam
Kompasianer Amboina