Ini benar-benar tidak adil untuk para siswa tersebut, tentu mereka sangat dirugikan karena waktu untuk belajar sangatlah sedikit, jika jam belajar dibagikan dengan tiga tingkatan, padahal sudah jelas Standar Nasional Pendidikan kita telah termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015 pada pasal 92 ayat 4 yang menerangkan bahwa: “Pemerintah kabupaten/kota melakukan supervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk menyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam rangka penjaminan mutu”.
Bagaimana kita bisa menciptakan sumber daya manusia yang bermutu sementara fasilitas pendidikan saja tidak disediakan, yang menjadi pertanyaan apakah pemerintah Kabupaten/Kota sudah melakukan supervisi hingga kepelosok daerah?
Dalam Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2003 pada Pasal 41 ayat 3 juga menyatakan bahwa: “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga pendidik yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.”
Kenyataanya, SD Negeri Ukalahin jauh dari harapan, implementasi dari aturan-aturan Negara tersebut tidak berjalan disana. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa pendidikan sangatlah penting dalam penentuan majuanya suatu Negara atau daerah.
[caption caption="Tampak dari depan Kondisi SD Negeri Ukalahin - Sumber Foto : Buchari"]
Demi SD Negeri Ukalahin, Edwin Harus Bertahan
Edwin S. Prihartanto, S.Pd, begitulah nama lengkapnya, merupakan salah satu tenaga Guru SD Negeri Ukalahin, yang baru dua bulan ini mengabdi setelah mengikuti masa prajabatan. Sebelumnya Edwin adalah seorang Guru Honorer, Pria berdarah Ponorogo Jawa Timur inilah yang pertama kali mengajak Buchari untuk melihat kondisi SD Negeri Ukalahin, hingga harus mengorbankan uang sakunya untuk membeli beberapa kebutuhan para siswa.
Meskipun Edwin harus menempuh jarak 85 Kilometer menuju sekolah tersebut, namun dia tidak pernah putus asa untuk penuhi kewajibannya sebagai seorang Guru, dirinya sangat berharap agar Pemerintah Provinsi/Kabupaten mau membuka mata dan menyediakan fasilitas pendidikan, mulai dari ruang kelas beserta mobilernya, perpustakaan, buku-buku bacaan, fasilitas olah raga dan kesenian sehingga mutu pendidikan dapat tercapai sesuai harapan Undang-undang.
[caption caption="Tampak dari depan Kondisi SD Negeri Ukalahin - Sumber Foto : Buchari"]
Sementara itu, Buchari juga menyinggung tentang keinginan para siswa saat di temuinya, menurut Buchari siswa SD Negeri Ukalahin sangat antusias dalam mengikuti proses belajar mengajar, bahkan ada seorang siswa yang bercita-cita menjadi Tentara Indonesia berharap bisa belajar dengan baik seperti sekolah-sekolah lainnya, “katong ingin belajar setiap hari, kayak sekolah-sekolah lain”, kenang Buchari mengutip ungkapan salah satu siswa SD Negeri Ukalahin. Oh rupanya di sekolah ini terkadang ada siswa yang tidak bisa mengikuti belajar karena keterbatasan ruang dan tempat duduk.
Beginilah potret pendidikan di Negara ini, masih banyak daerah yang belum terpantau sepenuhnya, khusus di daerah timur Indonesia jika dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. SD Negeri Ukalahin adalah salah satu contoh ketertinggalan dan ketidak perdulian Pemerintah terhadap sumber daya manusia yang berkualitas