Mohon tunggu...
Ambrosius Mahuze
Ambrosius Mahuze Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Membaca, Menulis dan Snorkeling🤿

Selanjutnya

Tutup

Home

Pembongkaran Hutan Adat Makaleuw Kampung Wanam, Distrik Ilwayab

6 September 2024   20:33 Diperbarui: 19 September 2024   14:43 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Oike Gade

Merauke, 3 September 2024 Pembongkaran hutan yang dilakukan oleh negara untuk kepentingan Pertanian proses ini membawa dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan ekosistem  yang menggangu ekologis berbagai spesies tumbuhan dan hewan. 

Ketiga hutan ditebang, spesies-spesies akan kehilangan tempat tinggal mereka, yang dapat menyebabkan penurunan populasi atau kepunahan, keseimbangan ekosistem dan mengurangi keanekaragaman hayati di Hutan Makaleuw, sementara PT Jhonlin Group sudah melakukan aktivasi pembongkaran hutan Makaleuw ini sangat berdampak kepada satwa-satwa hayati dan mereka akan kehilangan tempat tinggal mereka. 

Sementara Hutan Makaleuw adalah sumber Pendapatan yang dapat menjamin Taraf Perekonomian masyarakat Makaleuw namun dengan adanya Investasi Perusahaan PT Jhonlin Group  yang sudah melakukan aktivitas pembongkaran hutan Makaleuw, Hutan Makaleuw adalah Hutan Adat Konservasi Produktif dimana hutan ini telah diwariskan secara turun temurung oleh Teta Nenek moyang Makaleuw kepada Generasi Makaleuw yang Hidup hingga saat ini mereka adalah pemilik Hutan Tanah Rawa kali Dan dusun-dusun sagu. 

Sumber Gambar : Oike Gade
Sumber Gambar : Oike Gade

Hari ini kami mendapatkan tekanan karena huta ditebang secara Masif oleh pihak perusahan dan kami masyarakat merasa kekecewaan kepada orang - orang yang melepaskan Tanah, Hutan Makaleuw ini kepada Negara dan Pihak Investasi Perusahaan kami menjadi korban sementara Tanggal, 14 Agustus 2024 Pertemuan yang dihadakan oleh Pihak Perusahaan dan Pemerintah di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab Kami Masyarakat Adat Tidak diberikan ruang Untuk dapat bertanya kepada Perwakilan Pemerintah, Pihak Perusahaan  namun hasil dari pertemuan itu mereka membuat  kesepakatan sepihak tampa mengetahui Masyarakat Adat Kampung Ilwayab sebagai Pemilik Hak Ulayat. 

Penulis : Mahuze

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun