Mohon tunggu...
Ruri Prattycia
Ruri Prattycia Mohon Tunggu... Lainnya - baru memulai menulis

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembatasan Jam Operasional akibat Covid-19 bagi Coffee Shop di Kota Depok: Omzet Ekonomi dan Kesehatan Pegawai

30 Juni 2021   01:58 Diperbarui: 30 Juni 2021   03:02 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah satu tahun dunia mengalami perubahan ketika datangnya virus SARS-COV-2 atau yang dikenal dengan coronavirus disease 19 (Covid-19). Seperti yang diketahui bahwa virus ini berasal dari pasar seafood di Wuhan, China. Virus ini menyerang manusia melalui sistem pernapasan dan menyerang kekebalan imun tubuh dari manusia itu sendiri. 

Jika manusia tersebut memiliki imun tubuh yang lemah, dapat mengakibatkan kematian. Covid-19 membuat manusia yang terpapar akan kehilangan fungsi panca perasa dan penciumannya, dimana nantinya manusia tersebut tidak akan merasakan bau dan rasa apapun. 

Karena jumlah manusia yang terkonfirmasi sangat banyak, maka banyak negara yang memberlakukan lockdown sehingga berdampak pada berbagai sektor dan bidang, seperti ekonomi, pendidikan, politik, dll. Hal ini guna untuk meminimalisirkan penyebaran Covid-19 yang sangat cepat.

Seperti di Indonesia, penyebaran Covid-19 yang semakin hari mengalami peningkatan dari awal Maret 2020 hingga sekarang. Berdasarkan data dari satuan penanganan satgas Covid-19 pertanggal 26-27 Juni 2021 terdapat rekor baru jumlah tambahan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 sebesar 21.342 jiwa. Kelonjakan jumlah ini membuat angka kasus Covid-19 di Indonesia menembus 2.115.304 jiwa. 

Dengan angka Covid-19 yang tinggi membuat sejumlah rumah sakit yang ada mengalami keterbatasan kapasita ruang ICU, isolasi dan kamar rawat lainnya. Situasi krusial yang terjadi ini membuat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, seperti :

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 

2. Work From Home (WFH), 

3. Social Distancing, 

4. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)  

5. Mengurangi kegiatan masyarakat 

6. Serta pemberlakun pembatasan jam oprasional, terutama pada Mall, Cafe, Minimarket dan Restaurant.

Dikarenakan adanya pembatasan jam operasional dan PSBB yang diberlakukan membuat sektor pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat dan menurun secara drastis. Menurut Organisasi for Economic Co-operation and Development (OECD) pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun 2020 menjadi 4.8% dan pada tahun 2021 menjadi 5.1%. 

Hal ini menunjukkan bahwasannya penurunan dari pertumbuhan ekonomi sangat membelitkan masyarakat untuk memenuhi kehidupann sehari-hari. Kebijakan pembatasan jam operasional di Depok, Jawa Barat sendiri dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh (dikutip dari https://megapolitan.antaranews.com/berita/144974/pengelola-mal-di-depok-sepakat-pembatasan-jam-operasional).

Terdapat juga surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/402/Kpts/DinKes/Huk/2020 mengenai Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB (untuk kegiatan usaha) pukul 21.00 WIB (untuk aktivitas warga). 

Tetapi hingga sekarang masih banyak pemilik usaha baik itu dari restaurant, cafe, rumah makan dan warung yang melanggar kebijakan pembatasan jam operasional tersebut. Sedangkan sanksi yang diberikan ketika pemilik usaha melanggar kebiajakan pembatasan jam operasional ini berupa denda maksimal Rp 25.000.000,00. 

Kapasitas pengunjung yang diberlakukan pada sebuah coffee shop hanya sebanyak 25% dari total keseluruhan luas tempat yang disediakan dan tetunya diberikan jarak sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan. Per Juni 2021, dimana Pemerintah Daerah Depok memutuskan untuk coffee shop yang ada hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dengan memberlakukan take away only. 

Perberlakuan pembatasan jam operasional menjadi tantangan dan hambatan tersendiri bagi pemilik usaha. Banyak coffee shop yang ada di Depok merasakan keresahan akibat adanya kebijakan tersebut. Hal ini seperti diutarakan oleh Putri Bayna (26/06/2021) sebagai salah satu pegawai dari coffee shop;

"Sebenarnya kebijakan pembatasan jam operasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah cukup baik bagi tempat saya bekerja untuk meminimalisirkan penyebaran Covid-19 di Depok, namun dikalau boleh sedikit mengkritik kebijakan tersebut, dimana kebijakan ini terkadang tidak terlalu berpengaruh bagi masyarakat. Karena masih banyak masyarakat yang melanggar dan tetap nongkrong di coffee shop walaupun sudah diberikan kebijakan oleh pemerintah. Lalu saran saya, tolong diperjelas dan ditegaskan kembali kebijakan ini kepada masyarakat. Perlunya sanksi yang tegas agar masyarakat yang melanggar benar-benar jera dan tidak akan melanggar kebijakan dari Pemerintah itu".

Selain Putri Bayna, ada juga pemilik kedai Kopi_in yang merasa kesulitan dengan adanya kebijakan pembatasan jam operasional karena diharuskan membuka kedai lebih cepat dibandingkan biasanya yaitu pukul 15.00 WIB dan harus take away tidak boleh dine in.

Tantangan dari adanya kebijakan pembatasan jam operasional kerap dirasakan juga oleh Putri Bayna, karena menurut beliau tantangan yang dihadapi tempatnya bekerja dikarenakan masyarakat memiliki kesadaran yang kurang dan merasa tidak perduli. Sedangkan peluang yang ia rasakan sendiri akibat jam operasional yaitu jam pulang para pegawai terasa lebih cepat serta pekerjaan menjadi lebih ringan dibanding sebelum adanya jam operasional ini.

"Tantangan yang kami hadapi yaitu kurangnya kesadaran pelanggan atas adanya jam operasional yang diberlakukan coffee shop dan pemerintah. Diman sering kali sudah waktunya coffee shop tutup, tetapi pelangga masih berada di tempat. Yang mana hal ini membuat kami para pegawai merasa kesulitan untuk clear up tempat kami bekerja. Namun, tak jarang juga jika pelanggan masih berada di coffee shop saat jam operasional berakhir, kami sebagai pegawai yang bertugas selalu mengingatkan bahwa jam operasional telah berakhir". 

Covid-19 membuat masyarakat mulai memperhatikan dan menjaga kesehatannya dengan benar. Tak terkecuali para pemilik usaha coffee shop tempat Putri Bayna bekerja dan kedai Kopi_in. Protokol kesehatan kedua coffee shop sudah sangat mematuhi anjuran yang diberikan Pemerintah Pusat dan Kementerian Kesehatan. 

Dimana selama bekerja, para pegawai selalu memakai masker dua lapis baik itu masker medis maupun kain, selalu mencuci tangan atau menggunakan cairan antiseptik saat akan melakukan sesuatu, ada juga pembatasan pegawai setiap shift bekerja, serta pemberian vaksin dan vitamin kepada para pegawai.

Selain itu protokol kesehatan yang diberlakukan untuk konsumen juga memenuhi kriteria seperti konsumen harus menggunakan masker, pengecekan suhu dan menggunakan cairan antiseptik atau mencuci tangan terlebih dahulu jika ada konsumen yang datang, membatasi kursi (menjaga jarak) yang ada di coffee shop, dan juga mengurangi jumlah meja yang seharusnya tersedia. 

Walaupun tidak melakukan swab secara rutin yang diberikan pemilik coffee shop kepada para pegawai, tetapi hal tersebut tidaklah mengurangi ketaatan coffee shop dalam menjaga serta menjamin kesehatan pegawainya. Karena dengan menjaga kesehatan pegawai dan protokol kesehatan sangat penting dijalankan semua pemilik usaha.

Selain itu dikarenakan pembatasan jam operasional akibat Covid-19 terjadi penurunan penjualan secara drastis hingga 90% pada sektor restaurant dan coffee shop. Ini dikarenakan coffee shop tidak bisa membuka lebih lama waktu kerjanya. Hal ini mempengaruhi menurunnya omset pemasukkan yang dirasakan dan tidak terpenuhinya target harian coffee shop.  

"Dengan adanya pembatasan jam operasional memberikan dampak yang sangat signifikan bagi tempat saya bekerja. Salah satunya adalah menurunnya omset pemasukan harian. Untuk menstabilkan omset agar tidak berbeda jauh dengan sebelum adanya Covid-19, kami mensiasati dengan memberikan diskon-diskon untuk order via aplikasi ojek online dan aplikasi sejenisnya. Tetapi walaupun sudah begitu, tetap saja omset pemasukan tidak mencapai target yang diinginkan" ujar Putri Bayna.

Jika omset pemasukan dari coffee shop menurun, maka sulitnya pemilik coffee shop untuk memenuhi kebutuhan dari coffe shop dan membayar gaji pegawai. Berbagai cara dilakukan pemilik coffee shop agar omset pemasukannya dapat maksimal atau setidaknya dapat kembali normal, sehingga nantinya hak-hak para pegawainya dapat terpenuhi. Semua berharap agar Covid-19 cepat berlalu agar kehidupan dan omset pemasukan dapat berjalan normal kembali.

REFERENSI 

Rahmah, Nadia Amalia. 2020. "Dampak COVID-19 Terhadap Uasaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia". Karya Tulis Ilmiah. Banjarmasin: Universitas Islam Negeri Antasari. Diakses 29 Juni 2021

Ajib, Muhammad Yasir. 2020. "Dampak Virus Corona Terhadap Kafe atau Coffee Shop". Karya Tulis Ilmiah. Banjarmasin: Universitas Islam Negeri Antasari. Diakses 29 Juni 2021

Lantara, Feru "Pengelolaan Mal di Depok Sepakat Pembatasan Jam Operasional" (https://megapolitan.antaranews.com/berita/144974/pengelola-mal-di-depok-sepakat-pembatasan-jam-operasional) diakses 29 Juni 2021

Peraturaan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Diakses 29 Juni 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun