Mohon tunggu...
Ruri Prattycia
Ruri Prattycia Mohon Tunggu... Lainnya - baru memulai menulis

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembatasan Jam Operasional akibat Covid-19 bagi Coffee Shop di Kota Depok: Omzet Ekonomi dan Kesehatan Pegawai

30 Juni 2021   01:58 Diperbarui: 30 Juni 2021   03:02 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Covid-19 membuat masyarakat mulai memperhatikan dan menjaga kesehatannya dengan benar. Tak terkecuali para pemilik usaha coffee shop tempat Putri Bayna bekerja dan kedai Kopi_in. Protokol kesehatan kedua coffee shop sudah sangat mematuhi anjuran yang diberikan Pemerintah Pusat dan Kementerian Kesehatan. 

Dimana selama bekerja, para pegawai selalu memakai masker dua lapis baik itu masker medis maupun kain, selalu mencuci tangan atau menggunakan cairan antiseptik saat akan melakukan sesuatu, ada juga pembatasan pegawai setiap shift bekerja, serta pemberian vaksin dan vitamin kepada para pegawai.

Selain itu protokol kesehatan yang diberlakukan untuk konsumen juga memenuhi kriteria seperti konsumen harus menggunakan masker, pengecekan suhu dan menggunakan cairan antiseptik atau mencuci tangan terlebih dahulu jika ada konsumen yang datang, membatasi kursi (menjaga jarak) yang ada di coffee shop, dan juga mengurangi jumlah meja yang seharusnya tersedia. 

Walaupun tidak melakukan swab secara rutin yang diberikan pemilik coffee shop kepada para pegawai, tetapi hal tersebut tidaklah mengurangi ketaatan coffee shop dalam menjaga serta menjamin kesehatan pegawainya. Karena dengan menjaga kesehatan pegawai dan protokol kesehatan sangat penting dijalankan semua pemilik usaha.

Selain itu dikarenakan pembatasan jam operasional akibat Covid-19 terjadi penurunan penjualan secara drastis hingga 90% pada sektor restaurant dan coffee shop. Ini dikarenakan coffee shop tidak bisa membuka lebih lama waktu kerjanya. Hal ini mempengaruhi menurunnya omset pemasukkan yang dirasakan dan tidak terpenuhinya target harian coffee shop.  

"Dengan adanya pembatasan jam operasional memberikan dampak yang sangat signifikan bagi tempat saya bekerja. Salah satunya adalah menurunnya omset pemasukan harian. Untuk menstabilkan omset agar tidak berbeda jauh dengan sebelum adanya Covid-19, kami mensiasati dengan memberikan diskon-diskon untuk order via aplikasi ojek online dan aplikasi sejenisnya. Tetapi walaupun sudah begitu, tetap saja omset pemasukan tidak mencapai target yang diinginkan" ujar Putri Bayna.

Jika omset pemasukan dari coffee shop menurun, maka sulitnya pemilik coffee shop untuk memenuhi kebutuhan dari coffe shop dan membayar gaji pegawai. Berbagai cara dilakukan pemilik coffee shop agar omset pemasukannya dapat maksimal atau setidaknya dapat kembali normal, sehingga nantinya hak-hak para pegawainya dapat terpenuhi. Semua berharap agar Covid-19 cepat berlalu agar kehidupan dan omset pemasukan dapat berjalan normal kembali.

REFERENSI 

Rahmah, Nadia Amalia. 2020. "Dampak COVID-19 Terhadap Uasaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia". Karya Tulis Ilmiah. Banjarmasin: Universitas Islam Negeri Antasari. Diakses 29 Juni 2021

Ajib, Muhammad Yasir. 2020. "Dampak Virus Corona Terhadap Kafe atau Coffee Shop". Karya Tulis Ilmiah. Banjarmasin: Universitas Islam Negeri Antasari. Diakses 29 Juni 2021

Lantara, Feru "Pengelolaan Mal di Depok Sepakat Pembatasan Jam Operasional" (https://megapolitan.antaranews.com/berita/144974/pengelola-mal-di-depok-sepakat-pembatasan-jam-operasional) diakses 29 Juni 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun